BerandaNewsPolres Labuhanbatu Berangkatkan Pecandu Narkotika Kebalai Rehabilitasi

Polres Labuhanbatu Berangkatkan Pecandu Narkotika Kebalai Rehabilitasi

Author

Date

Category

Labuhanbatu: Dihari HUT Bhayangkara Ke -75, Polres Labuhanbatu melepas keberangkatan 16 pecandu narkotika Kebalai Rehabilitasi, di Halaman Mapolres Labuhanbatu.

“hari ini Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan, membuka layanan Rehabilitasi pecandu narkoba. Di mana hal ini adalah merupakan amanah dari Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba, AKP MArtualesi Sitepu. Kamis (1/7/2021)

Program layanan rehabilitasi ini, lanjut Kapolres, bukan pertama kali dilakukan Polres Labuhanbatu. Ditahun 2020, Polres Labuhanbatu juga sudah merehabilitasi sebanyak 21 pecandu narkoba, tepatnya pada Rabu (1/7/2020) telah memfasilitasi rehabilitasi gratis terhadap 6 pecandu narkoba berinisial KSA dkk, pada Rabu (9/9/2020), telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 3 pecandu narkoba berinisial FT dkk, Kamis (22/10/2020) telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 2 pecandu narkoba berinsial KR dkk, Senin (22/3/2021) telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 10 pecandu narkoba berinsial NN dkk.

“Program rehab ini adalah salah satu bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Labuhanbatu Raya yang merupakan juga program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang restoratif justice dalam penanganan tindak pidana narkotika,” terangnya.

Adapun 16 orang residen yang akan direhab dalam program, masing masing AMS (39) warga Dusun Tanjung Mulia, PRS (34) warga Kampung Pulo, YDP (33) warga Jalan Mawar Perumnas Ujung Bandar, RK (35) warga Jalan Aek Matio, BS (28) warga Tapian Nauli, ASH (26) warga Sisumut, MRS (40) Warga Desa Pulo Dogom, UM (31) Warga Kelurahan Bakaran Batu, RMP (39) Warga Kelurahan Bakaran Batu, FH (25) Warga Sei Berombang, MHA (42) warga Kelurahan Sirandorung, BGN (21) JaLan Balai Desa, MI (30) Jalan Persai Kelurahan Bakaran Batu, ES (25) warga Rantau Selatan, JS (28) warga Kampung Tempel, dan AP (23) warga Nagodang.

“Harapan dan doa kita semoga para residen ini sungguh sungguh dalam melaksanakan program rehabilitasi, sehingga pada akhirnya dapat kembali dalam kehidupan yang jauh dari pengaruh narkoba,” tandasnya.

Pelepasan ini dihadiri juga Ketua DPRD Labuhanbatu, Labura, Labusel, Bupati Labura, Pj. Bupati Labuhanbatu, Pj. Bupati Labusel, Dandim 0209/Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu, Kajari Labusel, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ketua FKUB Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua MUI Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua Muhammadiyah, Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua Nahdatul Ulama Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua BKAG Labuhanbatu, Labura, Labusel Ketua MBI Labuhanbatu, Labura, Labusel H. EDIMIN/SIONG, Ketua Al Wasliyah Labuhanbatu, Labura, Labusel, PJU Polres Labuhanbatu.

Teks Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba bersama Forkopinda melepas Pencancu Narkotika ke Balai Rehabilitasi Medan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img