BerandaUncategorizedNgaku Kerja Merantau,Maling Antar Provinsi Di Bedil Polisi.

Ngaku Kerja Merantau,Maling Antar Provinsi Di Bedil Polisi.

Author

Date

Category

Batu Bara l TrikNews.Co l—-Mengaku bekerja sebagai pedagang jam keliling kepada istrinya Imron (41) dan Suriadi (40) warga Kec. Kayu Agung dan Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Lilir Provinsi Sumatra Selatan ini ternyata maling Antar Provinsi.

Hal ini terungkap saat beraksi di kantor Kakan Kemenag jalan Perintis Kemerdekaan Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara pada Minggu lalu Kamis ( 24/6/2021 ) siang .Disaat semua karyawan di kantor Kakankemenag sedang melakukan sholat berjamaah hingga setiap ruangan yang ada kosong karena di tinggalkan beribadah.

Kedua tersangka Imron dan Yadi yang sudah berada di lokasi melihat kesempatan empuk bagi mereka untuk menggasak isi kantor Kemenag tersebut.

Setelah berhasil menggasak leptop dan hand phone milik para karyawan mereka langsung bergegas pergi dan langsung menjual hasil curianya tersebut. Seperti biasa Imron dan Yadi sudah sering melakukan pencurian ini hingga semua modus nya tak di ketahui siapapun yang ada di dalam areal kantor Kemenag tersebut. Hingga berjalan dengan sangat mulus.

Bukan Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH.MH namanya kalau tidak bisa mengungkap kasus.Dengan sigap sejak menerima laporan Kasat Reskrim yang terkenal akrab dengan para awak media ini melakukan penyelidikan, hingga 2x 24 jam Kasat Reskrim yang di kenal macan Batu Bara ini pun berhasil menangkap ke 2 pelaku pencurian di kantor Kemenag Kab. Batu Bara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery khusnadi SH.MH mengatakan “Saat kami melakukan pengerebekan kepada 2 tersangka ini,di sebuah penginapan mereka melakukan perlawanan hingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada 2 tersangka tersebut,Imron yang berbadan besar mencoba kabur dengan mendorong Personil Sat Reskrim dan kami berhasil melumpuhkanya .

“Kami menyita hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Mio soul dengan plat nomor Polisi BG.4362 TU,sebuah tas warna hitam berisi jam palsu atau bekas.Dan barang bukti yang di curi kedua tersangka 3 unit laptop 2 buah Hand phone serta uang”ungkap Kasat

Sementara Ke Dua tersangka Imron (41) dan Yadi (40) mengakui perbuatanya saat di gelarnya press riliase pada Kamis (30/6/2021) dan berkata kepada awak media.Kalau saya telah bersalah kepada korban dan terutama istri kami di Palembang,kami minta maaf karena berbohong dengan modus kerja ternyata kami seorang maling,yang sering melakukan di daerah lintasan.(surya atm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img