Medan, (TrikNews.co) – Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang bandar Narkotika jenis ganja. Tersangka HS (48) diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, S.H, yang menyamar menjadi pembeli ganja Rabu (23/6/2021) sekira pukul 11.30 wib, tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp 20 ribu”, ucap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, S.H., didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto, S.H., saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021).
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.
“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp 1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp 1,2 juta”, jelas Faidir.
Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut”, ungkap Kompol Faidir.
Sambung Kompol Faidir,
Kini tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.
“Tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, tutupnya. (DM)