Binjai, Trik News co “Atek Penggusaha yang Bandel pemilik Banggunan Ruko.3 pintu yg berada di komplek Perumahan Gredwarld jln Ahmad Yani dan jln Antara Kelurahan Kartini kecamatan Binjai Kota , Sebelum di banggunRuko(Rumah Toko) itu dulunya kolam Renang anak-anak dan dewasa ,dan di sebut Ruang Taman Hijau (RTH) dan lokasi Ruang Taman Hijau telah di banggun Ruko 3 pintu, sehingga banggunan itu telah melanggar Perda No.09 Tahun 2014.
Atek dan Dinas Penanaman Modal kakangkangi perda no.09tahun.2014, karena itu di kategorikan Ruang Taman Hijau.RTH.
Dalam pantauan awak media sebelumdi bangun Ruko itu kolam Renang yang di sebut Ruang Taman Hijau, di sulap menjadi Rumah Toko (Ruko).
Diduga dalam Penggurussan IMB Ruko milik Atek , Atek mempercayahkan Oknum ASN yg bernama Tomy.Pasaribu yang bekerja di dinas Perkim Kota Binjai.
Dalam pantauan awak media ini di lokasi banggunan Ruko Atek tidak memilikki Ijin mendirikan Banggunan (IMB)
Seharusnya Bidang pengawasan Banggunan yang bernama Amruh harahap sebagai kabid penggawasan Banggunan untuk mematuhi Perda.9 tahun2014 dan itu tidak dijalankan Amruh perdah kepada Masyarakat Binjai ketika Inggin membangun dan kenyataan Ambru tidak pernah menanyangkan surat Peringatan kepada Atek warga keturunan, pemilik banggunan selembar pun surat tidak di tayangkangkan kepada pemilik Banggunan yg bernama Atek.
Di duga adanya permainan antara dinas Penanaman Modal Terpadu satu Pintu (PMPTSP) dengan Atek.
Praktisi Hukum kota Binjai Ariep Simatupang, ketika di jumpai awak media ini Sabtu 19/6, meminta walikota Binjai Amir Hamjah membentuk tim dan segera Bongkar Banggunan Ruko di Gredwal yang di peruntuhkan RTH atau jalur hijau yang telah melanggar perda IMB Nomor.14 Tahun. 2019.
Ketua komisi A DPRD Binjai Emagata, sanggat menyesalkan tindahkan kepala dinas PMPTSP Ismail Ginting yang tidak tegas dan membiarkan banggunan Ruko 3 unit milik Atek berdiri seenaknya saja ibarat Atek warga keturunan seakan kebal Hukum.
Beberapa hari yg lalu tepatnya selasa 8/6. para anggota Dewan memanggil Dinas terkait untuk membahas di Ruang Rapat DPRD Binjai , dan akan segera turun ke lapangan, bila tidak sesuai peruntuhannya.tandas Emagata ketua komisi.A.
Di Tempat terpisah kabid Pengawasan IMB Amruh st Harahap melalui Hampone selulernya menyatakan kepada awak media ini Sabtu 19/6 sore bahwa sebelumnya kami Dinas terkait sudah menanyangkan surat kepada Atek, tetapi Atek tak menghidahkan surat kami, sehingga kami akan membuat Tim sesuai hasil rapat dengan para Dewan Selasa 8/6, untuk membongkar banggunan Ruko tanpa IMB dan juga Atek ini penggusaha warga keturunan yang selalu membandel di kota Binjai seakan-akan kebal Hukum. ujar Amruh (jun)
Photo: Terlihat Banggunan Ruko tak miliki IMB dan Ruang Taman Hijau di Sulap jadi Ruko Langgar perda.no.9 tahun2014