PematangSiantar, (TrikNews.co) – Dua pria terdiri AS 33) dan NS (44) diamankan Tim Tekab Unit Reskrim Polres Kota Pematangsiantar dari Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin (14/6/2021), diduga karena menjadi juru parkir (Jukir) liar dan melakukan pungutan liar.
Saat diamankan, dari AS disita barang bukti hasil pungli berupa uang tunai Rp 41 ribu, dimana 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp 5 ribu dan tiga lembar uang pecahan Rp 2 ribu, sementara dari NS disita uang tunai Rp 31 ribu terdiri satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu, satu lembar uang pecahan Rp 5 ribu, tujuh lembar uang pecahan Rp 2 ribu dan dua lembar uang pecahan Rp1.000.
Menurut Kasat Reskrim, sebelum mengamankan AS, pihaknya mendapat informasi tentang adanya pungli di Jalan Patuan Anggi terhadap setiap pengendara sepeda motor yang memarkirkan sepeda motor di pinggir, Jalan Patuan Anggi dan NS melakukan hal yang sama di Jalan Ade Irma Suryani.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tekab Unit Reskrim segera bergerak kedua lokasi dan mengamankan AS dan NS, yang sedang melakukan pungli dan meminta imbalan kepada setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di pinggir Jalan Patuan Anggi dan Jalan Ade Irma Suryani.
Setelah menginterogasi AS dan NS serta menyita barang bukti berupa uang tunai dari mereka, keduanya dibawa ke markas Sat Reskrim Polres PematangSiantar.
Menurut Kasat Reskrim, setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan mereka, AS dan NS dilepas.
Menjawab pertanyaan, Kasat Reskrim menyebutkan kegiatan yang mereka laksanakan itu merupakan operasi pemberantasan preman serta mengantisipasi gangguan Kamtimbmas di wilayah Pematang Siantar. (DM)