Medan, Trik News Co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti buruknya realisasi pendapatan sektor Parkir dan retribusi sampah di Kota Medan selama tahun anggaran 2020.
Juru bicara FPKS Syaiful Ramadhan menyampaikan persoalan tersebut dalam paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/06/2021).
“Kami menilai secara umum pendapatan pada tahun 2020 sudah baik walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, namun dari beberapa sektor pendapatan harus menjadi perhatian serius agar lebih baik dimasa yang akan datang, ” kata Syaiful.
Mengenai pendapatan dalam APBD Kota Medan tahun 2020, Fraksi PKS menyoroti salah satunya persentase realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar 87,96 persen lebih besar dari tahun 2019 yakni 85,01 persen, pendapatan pajak daerah dari pos pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak BPHTB tidak ada yang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.
“Target pendapatan pada saat diajukan oleh pemerintah Kota Medan pada perubahan apbd Kota Medan tahun 2020 yang lalu telah melalui pengukuran yang matang sehingga kemungkinan tercapainya sudah dapat diperkirakan, oleh karenanya pada tahun yang akan datang kami minta agar realisasi pendapatan daerah bisa mencapai target, ” ungkapnya.
Disampaikan Syaiful, realisasi pajak parkir sebesar 14,11 milyar rupiah atau sebesar 82,15 persen dari target sebesar 17,18 milyar rupiah menunjukkan pemerintah Kota Medan tidak serius mengejar target PADdari anggaran ini.
“Pada tahun 2019 dapat terealisasi 26,56 milyar kenapa tahun ini turun jauh sekali. Selama ini pajak parkir yang rendah terus disorot oleh DPRD kota Medan. Dengan menerapkan target yang rendah diharapkan memudahkan pencapaiannya akan tetapi semakin rendah pula realisasinya, ” terang Syaiful.
realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah sebesar 89,72 milyar rupiah atau sebesar 94,58 persen dari target sebesar 94,86 milyar rupiah.
Begitu juga realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar 12,98 milyar rupiah atau sebesar 58,72 persen dari target sebesar 22,10 milyar rupiah.
“Terjadi penurunan pendapatan mencapai 9 milyar rupiah dari tahun 2019 yang mencapai 21,99 milyar. Padahal kita sama mengetahui jumlah kendaraan terus bertambah di Kota Medan ini,” kata Syaiful
Terkait jumlah kendaraan ini, Politisi Muda PKS ini menilai Dinas Perhubungan Kota Medan tidak memiliki database yang jelas berapa banyak ruas jalan di kota Medan yang dilakukan pungutan parkir dan juga dinas perhubungan tidak bisa memberikan hitungan yang logis berapa jumlah pendapatan yang diterima dari satu kawasan parkir.
“Untuk itu Fraksi PKS meminta agar Dinas Perhubungan memperbanyak e parking seperti yang sudah dibuat di kesawan.Kebocoran dari pos ini pasti akan bisa diminimalisir, ” jelasnya.
Sementara itu dari sektor belanja
realisasi belanja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan
realisasi anggaran 22,08 milyar dari target 25,36 milyar merupakan serapan anggaran yang baik untuk progres dinas ini.
Namun, dalam hal retribusi sampah dinas ini terkesan asal-asalan sehingga banyak warga yang mengeluh beda tarif yang dikenakan di satu lingkungan dengan lingkungan lainnya. Belum lagi petugas kebersihan yang mengangkut sampah dari rumah-rumah warga tidak datang sesuai jadwal sehingga banyak sampah warga menumpuk dirumahnya belum lagi aroma dari sampah yang terlalu lama diangkat mengganggu kenyamanan warga.
“Fraksi meminta kepada kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk menambah jumlah personil pengangkut sampah dan juga sistem pembayaran retribusi sampah dibuat dengan sistem digital jadi masyarakat bisa membayar retribusi sampah dengan aplikasi yang dibuat oleh pihak dinas kebersihan dan pertamanan, ” ungkap Syaiful.
Dalam kesempatan ini, FPKS jugak mengapresiasi realisasi pendapatan dari pos pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebesar 35,18 milyar yang melebihi dari target yang dianggarkan sebesar 30 milyar.
“Namun kami meminta kepada Pemko Medan untuk tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan pengurusan IMN. Selain itu, beberapa persoalan tentang IMB diantaranya adalah lemahnya pengawasan dari kelurahan dan kecamatan sehingga banyak bangunan berdiri tidak sesuai dengan izinnya baik dari sisi jumlah maupun bentuk dan tidak ada tindakan yang tegas dari dinas terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, ” jelas Syaiful.
Kemudian, kata Syaiful masih juga terjadi pengurusan IMB dilakukan setelah bangunan berdiri sehingga bukan bangunan menyesuaikan dengan IMB tapi IMB lah yang harus menyesuaikan dengan bangunan.
“Faktor-faktor ini harus bisa diatasi dengan baik oleh Pemko Medan, pencapaian pendapatan dari pos izin mendirikan suatu bangunan sebesar 35,18 milyar rupiah akan meningkat pada tahun – tahun yang akan datang, ” pungkasnya.(Mujahid/BRambe)