Dumai.Triknews.co.Selain bisa mengendarai kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat,semua itu ada aturannya.
Seperti kendaraan roda dua atau sepeda motor kita harus memenuhi persyaratan kelengkapan dalam berkendaraan.
Misalkan sepeda motor atau kendaraan roda dua,pengendara harus memakai Helm(pelindung kepala) yang berstandar(SNI)serta kelengkapan kendaraan seperti Kaca Spion,Plat Nomor Polisi,Serta kelengkapan kendaraan dipastikan berfungsi semuanya.
Selain kelengkapan kendaraan juga pengendara harus dilengkapi dengan surat atau dokumen kendaraan yakni SIM(surat izin mengemudi) SIM C bagi kendaraan roda dua dan SIM A.B bagi kendaraan roda empat atau lebih,ujar Kasat Lantas Polres Dumai AKP.Akira Ceria.S.I.K. diwakili oleh KBO Lantas Ipda Suprizal.
Operasi rutin razia kelengkapan dalam berkendaraan bertujuan agar masyarakat menyadari betapa pentingnya kelengkapan dalam berkendaraan,selain untuk melindungi atau keselamatan jiwa juga untuk lebih tanggap terhadap dokumen kendaraan yang dimiliki serta mengurangi angka kecelakaan.
Saat ini rencana tilang elektronik atau ETLE,untuk kota Dumai masih tahap sosialisasi agar masyarakat faham apa itu ETLE.
Alur ETLE,atau elektronik tilang,kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas akan tercapture melalui monitor CCTV yang terpasang pada tiap lampu merah.
Pengendara yang melanggar peraturan akan di layangkan surat tilang sesuai jenis kendaraan,Nomor Polisi,sesuai alamat yang terdaftar di Kantor Samsat dan diberi tempo selama tujuh hari,ketika dalam tempo tujuh hari si pelanggar peraturan lalu lintas tidak melapor dan merespon maka STNK akan di blokir,terang KBO lantas Polres Dumai.
Saat ini ETLE baru di berlakukan di kota kota besar.yang nantinya juga akan di berlakukan di kota kecil.
Polisi lalu lintas akan dengan mudah mengetahui kendaraan kita tidak lengkap dikarenakan secara kasat mata kendaraan yang kita kendarai memang tak mengikuti standarisasi aturan lalu lintas.
Himbauan Kasat Lantas Dumai kepada masyarakat untuk melengkapi baik itu dokumen maupun kelengkapan kendaraannya masing masing,dan juga kesadaran masyarakat untuk memahami betapa pentingnya kelengkapan dan dokumen kendaraan.
“Berkendara jangan takut dengan Polisi karena Polisi Bukan untuk ditakuti,tapi sayangilah jiwa kita juga kendaraan kita agar selalu selamat dalam berkendaraan dan dijalan serta selamat sampai tujuan,serta tugas Polisi memang harus menegur serta memberi sangsi kepada pengendara yang tidak mengikuti aturan,”terang Kasat Lantas.(Diana)