Monang Sitohang Labuhanbatu TrikNews – UPT Dinas pengawasan ketenaga kerjaan wilayah IV sumaterautara masih melakukan upaya hukum terkait Laporan Karyawan PT Sawitta Unggul Jaya*
Buruh PMKS PT Sawitta Unggul Jaya Yang tergabung dalam Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia,Federasi HUKATAN (K.SBSI F.HUKATAN) Yang Berada PT SUJ Telah Melaporkan secara Resmi 51Kasus Pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja Terhadap 51 orang Buruh karyawan PT.Sawitta Unggul Jaya (SUJ) Yang dilakukan Oleh PT SUJ. Dalam Hal ini PT SUJ Negeri lama secara Undang-Undang telah di nyatakan Oleh Buruh karyawan Dalam laporannya Melakukan tindak Pidana Pasal 185 ayat 1, pasal 90 ayat 1 , pasal 88 ayat 4 Undang-undang No 13 Tahun 2003 karena telah terbukti PT SUJ Membayar kan Upah/gaji Di Bawah Upah Minimum .atau tidak sesuai dengan UMSK yang telah ditetapkan pemerintah, Hal ini di benarkan Oleh Ketua Pengurus Cabang K.SBSI F.HUKATAN LABUHAN BATU Bawadi SH ketika di konfirmasi Media ini melalui Telepon selulernya selasa 8/6 .21. ” iya Benar, Pengurus Komisariat kita yang berada di PT PMKS SUJ telah Melaporkan PT SUJ ke Unit Pelaksana Tekhnis Pengawasan Dinas Ketenaga Kerjaan Wilayah V Sumatera Utara Yang Berada di Labuhanbatu pada tanggal 16 oktober 2020 tahun Lalu, dan sampai sekarang kita Masih Menunggu Hasil Proses nya dari UPT tersebut Kata Bawadi SH ”
Bawadi SH juga menambahkan Bahwa Perlakuan PT SUJ tersebut Sudah berlangsung sejak Perusahaan itu Berdiri 14 Tahun lalu. selain itu Laporan PK K.SBSI F.HUKATAN PT SUJ Juga Melaporkan tentang Status Buruh yang masih banyak dalam status Buruh lepas, padahal sudah bekerja diatadls 6 tahun, ” jadi sekarang Buruh di PT SUJ itu masih banyak yang Belum di berikan SK Pengangkatan sebagai karyawan/ buruh di PT Tersebut. Ujar Bawadi SH.
Ketika awak media menghubungi,Kepala UPT Dinas pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Sumaterautara Tentang kebenaran Laporan PK K.SBSI F.HUKATAN Tersebut, kekantor nya…………….Iskandar Zulkarnain selaku Kepala UPT saat bertemu di kantornya senin 7/6.21. membenarkan adanya Laporan itu dan Pihaknya sedang melakukan proses hukum serta melakukan upaya-upaya dan langkah persuasip agar masalah ini cepat selesai dan tidak menimbulkan kerugian di ke Dua Pihak, kata Iskandar.
Menyikapi permasalahan Buruh yang hampir tiada Habis nya di negeri yang memiliki Seribu hukum ini perlu Pemerintah Daerah,Provinsi,maupun Pusat harus Bekerja sama Dengan Serikat Buruh atau Serikat Pekerja, dalam Mengkontrol Mengawasi Perusahan dalam Mempekerjakan Rakyat menjadi Buruh, agar hak-hak Rakyat sebagai Buruh terlindungi dan terhindar dari praktik kolonialis dan kapitalis modern Yang berlangsung secara terstruktur dan masif. Ujar Bawadi mengakhiri pembicaraan telepon nya.
Ketua Monang Sitohang PK KSBSI PMKS PT.SUJ ,bahwasanya laporan kami sudah hampir delapan bulan belum di tindaklanjuti.masih jalan di tempat,agar pihak Disnaker wilayah IV Sumut membuat ketegasan terhadap perusahaan SUJ.tegasnya.