Labusel, Triknews.co-Berakhir sudah sepak terjang PH alias Tole Resedivis ini setelah betis kakinya diterjang timah panas unit Satreskrim Polsekta Kota Pinang ketika akan diringkus.
Pria (30) warga Lingkungan Kampung Makmur Kecamatan Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara itu diburu petugas setelah berulah kembali dengan melakukan Pencurian pemberatan disebuah Ruko pada (8/11/2020) lalu.
Demikian dikatakan AKBP Deni Kurniawan SIK. didampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat,SH saat melakukan Konferensi Pers dihalaman Mapolsekta setempat Rabu, (2/6/2021).
” saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan petugas sebilah Samurai, merasa terancam membahayakan keselamatan petugas, Anggota terpaksa dilumpuhkan dengan memberi tebakan tegas dan terukur kebetis kaki tersangka,” ungkap Kapolres
Selanjutnya, sambung Deni, Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/91/ Res.1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTAPINANG Tanggal 31 Mei 2021 yang dilaporkan Siti Aisah Harahap.
Dimana, lanjut Kapolres, pada Minggu (8/11/2020) lalu sekira pukul 03.00.wib di Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, anak korban terbangun melihat pitu toko dan pintu rumah sudah terbuka dan seisi rumah sudah berantakan.
“Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 35.000.000 dengan rincian kehilanga 1 buah cincin bermatakan Giok, 1 buah gelang emas putih huruf S, 1 buah mainan kalung Emas putih Meisyah dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsekta Kota Pinang,” terang Kapolres.
Kemudian, Setelah menerima laporan, Unit Reskrim dibawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu G Sinurat dan Panit 2 Reskrim Ipda Francis Saragi bersama Tim Unit Lidik melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan. Dan Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku adalah PH alias Tole dan merupakan sudah DPO Polsekta Kota Pinang (Residivis) yang sudah keluar masuk dari LP.
“Setelah mendapat informasi yang pasti, tim melakukan pengejaran ke daerah Riau. Di mana pelaku sedang bermain bola voli di Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Propinsi Riau,”paparnya
Lebih lanjut diutarakan mantan Kapolres Nias itu, Sekira pukul 17.00,wib, Poksekta Kota Pinang berkoordinasi dengan Polsek Pujud untuk melakukan pengejaran, tak butuh waktu lama dengan dibantu Polsek Pujud akhirnya Tersangka berhasil diringkus bermain bola Volly.dan Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna proses lanjut,
“Selain pelaku, petugas juga melakukan penangkapan terhadap MAN alias Mail warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ASH alias Agus warga Gang Sabdam Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, dan JH alias Ijun warga Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang,” Pungkasnya
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 buah kaca nako, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah masker warna biru, 4 lembar surat emas, 1 buah gunting, 1 buah kalung MCI warna hitam hijau, 1 bilah samurai bersarungkan pipa besi, 1 buah kotak infak, 1 buah senapan angin, 2 buah tabung gas, 2 buah obeng, 1 buah kayu pengait, 1 unit handphone merk Samsung, 1 Yamaha Mio warna hitam, 1 bilah pisau yang terbuat dari besi panjang 30 Cm, dan 1 buah tas ransel warna merah.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Jelas Kapolres.
Teks Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat saat memaparkan hasil tangkapan. (RT)