Medan, (TrikNews.co) – Memasuki hari Ke-2 kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual Kemenhumkam Sumut, di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan, Martina Silaban, selaku Balitbang Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
“Tentu karya cipta ini harus memiliki kekuatan hukum, ada payung hukumnya. Di dalam hal ini bahwa hak cipta, hak paten yang diberikan adalah merupakan benda yang tidak berwujud”, ucapnya. (Jumat, 21/05/2021)
Lanjut Martina, pendaftaran ini adalah merupakan Kekayaan Intelektual bisa dikatakan dari sisi budaya adalah ‘intangible’ (warisan budaya tak benda).
“Salah satu contoh dari Nias, Bola Nafo, Bola artinya adalah tempat dan Nafo artinya sirih. Ini sudah bertingkat UNESCO, dan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional”, ujarnya.
Martina juga menyampaikan dan memberikan masukan keterkaitannya kepada Ibu Flora Nainggolan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum di Kemenhumkam Sumut, agar para UMKM menyampaikan produk-produk unggulan kepada Litbang yang ada di Kabupaten Kota yang melekat di Bapeda.
Di akhir sosialisasi Martina mengatakan, tupoksi Balitbang Provinsi Sumatera Utara merupakan kontribusi bagi peningkatan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara.
“Mudah-mudahan kedepannya kita dapat berkolaborasi dengan Kabupaten Kota terkait dengan inovasi maupun produk unggulan”, tutupnya. (DM)