Medan, Triknews.co –Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian handphone di Rumah Makan Joko Solo, yang berada di Jalan Asrama II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Akibat perbuatan nekat pelaku tersebut, Pria apes tersebut akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Kota.
Keterangan yang didapat dari Kapolsek Medan Kota, AKP.M.Rikki Rahmadhan,SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu.Ainul Yaqin,SIK mengatakan bahwa aksi nekat pelaku yang melakukan pencurian ini berinisial DAP (20) , yang merupakan warga Jalan Letda Sujono, Gang Kurnia, Kecamatan Medan Tembung. Dan pelaku tersebut merupakan karyawan yang bekerja di rumah makan Joko Solo tersebut.
“Sambung Ainul,aksi pencurian itu terjadi pada, Sabtu (11/1/2020) di Mess Rumah Makan Joko Solo, Jalan Asrama III, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Kejadian itupun dilaporkan korban dalam laporan polisi nomor : LP/20/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin juga mengatakan, saat itu pelaku datang ke kamar korban di mess Joko Solo dan mengetuk pintu kamar dimana pada saat itu korban sedang tertidur.
“Setelah korban membuka pintu, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban kemudian pun tidur kembali karena masih mengantuk. Saat itu korban masih melihat handphone nya sedang di carger di sampingnya,” sebut Kanit Reskrim,Iptu Ainul Yaqin,SIK Selasa (14/1/2020). Siang.
Usai terbangun sekitar pukul 09.30 WIB, korban melihat pelaku sudah tidak berada di kamarnya. Dia kemudian mendapati handphone miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
“Merasa tidak hanya Handphonenya saja yang hilang, korban kemudian memeriksa kantong celana yang digantung di dinding kamar. Teryata uang sebesar Rp 400 ribu juga telah hilang,” ucap Ainul Yaqin.SIK
Setelah merasa menjadi korban, sebut Yaqin, selanjutnya korban pun segera pergi ke outlet Rumah Makan Joko solo untuk membuka rekaman CCTV.
Dan berdasarkan rekaman CCTV yang dibuka tersebut, hanya pelakulah yang keluar dan masuk ke mess tersebut.
Selanjutnya kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota pada, Sabtu (11/1/2020) sore. Petugas yang mendapat informasi tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari rumahnya.
“Tanpa perlawan, tersangka dan barang bukti kemudian kita boyong ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Darinya kita amankan satu unit HP Oppo warna hitam,” sebut Ainul Yaqin.
Ainul Yaqin mengatakan akibat aksi nekat pelaku itu, Ia pun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.” tutup Ainul. ( H.Pakpahan.)