Medan – ( TrikNews. co) – Tim Khusus Anti Bandit( Tekab) Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pria pelaku pencurian disebuah usaha doorsmer Gesere milik Malantang Sihombing ( 57) yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Kedua pelaku yang ditangkap Polisi itu berinisial MSS alias Nasution ( 43) warga pasar IX Tembung dan rekannya RBS ( 41) warga Jalan Kuali Medan.
Kepada awak media ini, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus,SH MH membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Keduanya ditangkap usai korban bernama Malantang Sihombing (57) melaporkan aksi pencurian itu ke SPKT Polsek Medan Baru.
” Lebih lanjut dijelaskan kan Iptu Irwansyah Sitorus, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu 28 April 2021 sekira pukul 09. 00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, nomor 122 tepatnya di lokasi usaha doorsmer merk Gesere milik korbannya bernama Malatang Sihombing, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa 2 unit motor dinamo, 2 unit mesin pompa air merk sanyo, 1 unit out door AC 1 PK, 2 unit mesin pompa air merk Ground Fos, 8 batangan selongsongan lift doorsmer, dan 4 buah batangan kaki lift doorsmer.” jelasnya.
Berangkat dari laporan korban itu, selanjutnya personil dari unit Reskrim kita melakukan penyelidikan pelaku. Tepat pada tanggal 7 Mei 2021 pelaku berinisial MSS alias Nasution berhasil ditangkap dari kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Medan, dan petugas pun segera memboyong pelaku ke mako Polsek Medan Baru.
Dari hasil introgasi, kata Irwansyah, pelaku beraksi mengambil barang tersebut ditemani dua temannya yang kini DPO, dengan mengunakan becak motor( betor) mendatangi tempat usaha korban pada hari Rabu 28 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB, dan masuk dengan terlebih dahulu merusakan ventilasi kosen jendela dan selanjutnya merusakan pintu keluar selanjutnya barang hasil curian tersebut dibawa mengunakan betor yang sudah dipersiapkan pelaku dan temannya dan menjualnya kepada penanpungan barang bekas. Usai dilakukan pengembangan pada tanggal 10 Mei 2021 petugas pun akhirnya menangkap R tersangka penadah barang curian itu.” terangnya.
Kini kedua tersangka tersebut pun sudah kita amankan di mako Polsek Medan Baru. Kepada kedia tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, ” pungkas Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH. ( H. Pakpahan).