Belawan,Triknews.co–Satresnarkoba Polres Belawan menangkap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu saat sedang tidur di kontrakannya Jalan Ileng Gang Telkom, Medan Marelan, sabtu (11/1/2020). Sekira pukul 14.00 wib
Sang pengedar itu, Ramadan Pane Alias Niko (44) penduduk yang mengontrak rumah di Jalan Ileng Gang Telkom Lingkungan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dompet berisi empat buah klip plastik sabu-sabu seberat 20, 81 gram. Kemudian, timbangan, ponsel, sepeda motor Honda Vario tanpa pelat, dan dua plastik klip berisi 1.66 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juliardi SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah mengamankan pengedar sabu-sabu.
“Iya, benar. Tersangka kita amankan sewaktu sedang tidur di rumah kontrakannya,” ujar AKP Juliardi lewat pesan Apliaksi Whatsapp.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku Narkotika ini berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal bahwa telah mencurigai yang bersangkutan ada memiliki dan menjual sabu-sabu.
“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan dan penggerebekan berhasil meringkus pelaku yang saat itu tengah tidur di kontrakannya. Begitu juga hasil penggeledahan di rumah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui adalah kepemilikannya,” jelasnya
Dari interogasi pelaku mendapatkan Sabu-Sabu Dari Insial D Sebanyak 25 Gram
Kemudian AKP Juliardi mengungkapkan, pelaku mendapatkan sabu-sabu dari laki laki berinisial D sebanyak 25 gram.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui jika barang haram tersebut didapatkannya dari inisial D. Selian itu, yang bersangkutan juga mengaku sudah menjual sabu-sabu 5 gram. Jadi, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 gram,” ungkapnya.
Usai diamankan, ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juliardi, pengedar Narkotika bersama berang buktinya langsung diboyong ke Polres Belawan guna proses hukum lanjut.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 20 tahun penjara. Sementara laki-laki insial D tengah dalam pengejaran petugas,” tutur AKP Juriadi.(surya atm)