Medan –(TrikNews. co) — Sungguh sial benar nasib kedua pria yang diketahui berinisial R, (40), warga Percut Sei Tuan, Kec Deli Serdang dan rekannya RH (40) yang berpropesi sebagai jukir warga Kecamatan Medan Area. Kedua sohib ini terpaksa ditangkap personil Reskrim kita atas kepemilikan narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Marvel, saat diwawancarai awak media ini usai kegiatan pres rillis membenarkan kasus penangkapan kedua pelaku tersebut. Dua orang pelaku narkoba itu ditangkap di kawasan Jalan Selam Simpang Danau Pusuk, Rabu (21/04/2021) sekira pukul 13.32 WIB
“Keberhasilan pihaknya tersebut tidak terlepas setelah pihaknya mendapatkan informasi berharga dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Jati marak aksi para pelaku transaksi narkoba dan sudah sangat meresahkan warga. Mendapat laporan berharga itu, selanjutnya Kanit Reskrim,Iptu Marvel segera memerintahkan personilnya Kelokasi. Setibanya di TKP, petugas melihat 2 orang pria mengendarai sebuah sepeda motor Vega tanpa plat, keluar dari salah satu Gang dengan gerak – gerik yang sangat mencurigakan.
Saat petugas melakukan penyetopan, salah satu pelaku berinisial R kepergok sedang membuang sesuatu yang di duga narkotika jenis sabu – sabu dengan tangan kirinya dan dengan segera petugas pun menangkap pelaku dan menunjukan kembali barang bukti yang dibuang pelaku R tersebut.
“Setelah kedua pelaku kita giring kemako dan diintrogasi penyidik, akhirnya kedua pelaku mengakui benar barang bukti itu miliknya, dan dibelinya dengan harga Rp 40.000 ribu, dari seorang yang tidak dikenalnya di Jalan Jati,” Ungkap Iptu Marvel.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 0.16 gram kotor yang dikemas di dalam klip plastik bening kecil, dan juga 1 buah unit sepeda motor vega tanpa plat. ( H. Pakpahan).