Dumai | Triknews.Co
Lokasi kegiatan Yustisi Razia Masker di Ruas Jalan Soekarno Hatta Depan Kantor Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai,pada Selasa 27 April 2021,yang dimulai dari pukul 09.30-11.30 wib.
Berdasarkan Hukum Pergub no. 4 Thn 2020 dan Perwako no. 65 Thn 2020 yang harus diterapkan kepada masyarakat dan menggelar kegiatan Yustisi Razia Masker.
Kegiatan Yustisi Razia Masker di laksanakan oleh Tim Gabungan,antara lain Satpol Pamong Praja(PP), Polres Dumai, TNI Angkatan Darat dan Udara, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, PPNS, Panitera, Jaksa dan Hakim Kota Dumai yang jumlah personil yang turun berjumlah sekitar 35 orang.
Hasil dari kegiatan Yustisi Razia Masker ada beberapa yang terjaring dan melakukan Pelanggaran.
Pelaku pelanggaran tidak memakai masker di arahkan ke gedung pertemuan kelurahan Bukit Batrem kecamatan Dumai Timur Kota Dumai,untuk mengikuti sidang,terang Kasat Pol PP Kota Dumai,HR.Bambang Wardoyo.S.H.
1. Pelaku Pelanggaran tidak memakai masker sebanyak 32 Orang.
Terdiri dari 25 Orang Laki laki dan 7 orang perempuan.
2. Putusan Hakim 32 Orang.6 orang dikenakan Sangsi kerja sosial menyapu,membersihkan lingkungan sekitar kantor lurah Bukit Batrem, untuk yang di kenai sangsi kerja sosial itu yang termasuk kategori anak dibawah umur dan yang 26 orang(dewasa)di kenai sangsi Denda.
3. Jumlah sangsi Denda keselurahan berjumlah
Rp 1.025.000,- (Satu juta Dua puluh lima ribu Rupiah)
Giat Tim Yustisi Razia Masker ini disampaikan dalam Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19
Di Kota Dumai, Provinsi Riau,Tutur HR. Bambang Wardoyo.S.H.
Sanksi denda terhadap pelanggaran yang tidak mematuhi dan memakai masker,agar masyarakat lebih mementingkan kesehatan.
Karena dengan semboyan,”Aku jaga dirimu dan dirimu Jaga aku,dengan tetap memakai masker,”akan mendatangkan keuntungan bagi kita sendiri.
“Jadilah masyarakat yang selalu mengutamakan protokol kesehatan,karena dengan budayakan lingkungan bersih hidup sehat dapat menjauhkan kita dari sumber penyakit,” ujar JPU Agung Nugroho,S.E. mewakili salah satu jaksa penuntut umum dari Kejari Dumai.(Diana)