BerandaDaerahKasat Pol PP Pakpak Bharat Diduga Salahgunakan Biaya Perbaikan Mobil Dinas

Kasat Pol PP Pakpak Bharat Diduga Salahgunakan Biaya Perbaikan Mobil Dinas

Author

Date

Category

Pakpak Barat, Triknews.co-Tak ada yang ingin mengalami kecelakaan dalam mengendarai kendaraan, baik ringan maupun berat. Namun jika kita tak sengaja terlibat dalam sebuah kecelakaan tentu kita akan memperbaikinya baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

Seperti kata pepatah mengatakan ”cari kesempatan dalam kesempitan” mungkin kata itulah yang cocok diberikan kepada Kasat Pol PP Pakpak Bharat, Kastro Manik, S.Sos yang diduga menyalahgunakan anggaran perbaikan mobil dinas tahun 2020.

Diketahui saat hendak melakukan perjalanan dinas pada Senin, 02 Maret 2020 lalu di Jalan Medan-Tj. Pura Km. 46-47 Langkat, mobil dinas patwal Satpol PP Pakpak Bharat mengalami kecelakaan kontra Mobil Truk Cold Diesel Nomor Polisi BK. 9561 GJ yang dikendarai Huzrin (22).

Dari kecelakaan itu telah dilakukan mediasi dan menghasilkan kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan dengan diberikannya uang pengganti/perbaikan mobil dinas patwal sebesar Rp. 15.000.000 kepada pihak Satpol PP Pakpak Bharat. Sementara anehnya lagi dalam hal tersebut Kasat Pol PP malah mengajukan lagi penganggaran perbaikan mobil dinas kepada DPRD Pakpak Bharat sebesar Rp. 38.000.000.

Sementara Kasat Pol PP Pakpak Bharat, Kastro Manik, S.Sos saat dikonfirmasi Rabu (7/4) membenarkan pihaknya telah menerima ganti rugi berupa uang perbaikan mobil sebesar Rp. 15.000.000 dari pihak yang menabrak mobilnya itu. Uang itu kata dia dipergunakan untuk biaya berobat karena terjadi benturan di Kepala bagian belakangnya pada saat kecelakaan. Sementara anggaran perbaikan mobil dinas sendiri diakuinya telah ia gunakan sepenuhnya untuk perbaikan mobil sebesar Rp. 38.000.000.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPD Sumut, LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), Rosen Jaya Sinaga menyebutkan hal tersebut merupakan telak menyalahi aturan dan sangat bertentangan dengan hukum. “Ini sama aja dengan penyalahgunaan anggaran ya menurut saya, kalau memang dalam kecelakaan itu telah dilakukan perdamaian dan diberikan uang sebagai ganti rugi perbaikan mobil dinas, untuk apalagi dianggarkan dan dibebankan ke pemerintah,” tanya Rosen.

“Hal ini tentu dapat dikategorikan sebagai tumpang tindih, yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 Huruf a dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan jelas disini telah menyalahi aturan dan bisa dipidanakan, dimana pada Pasal 12 bagian F menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan
utang,” Ujar Rosen memperjelas.

Lanjut Rosen menyebutkan pelakunya bisa dipidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tak hanya itu Rosen juga menyebutkan akan melaporkan oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja itu ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menjadi hal biasa bagi para pejabat lainnya dalam mengelola keuangan negara. (Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img