BerandaPemerintahKapolri Larang Media Liput Arogansi dan Kekerasan Polisi

Kapolri Larang Media Liput Arogansi dan Kekerasan Polisi

Author

Date

Category

JAKARTA | TrikNews.Co

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait pedoman siaran jurnalistik.

Dalam telegram dengan Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021, Kapolri melarang agar media menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi.

Media juga diminta agar tampilkan ketegasan polisi yang humanis.
Telegram tersebut ditujukan kepada para seluruh Kapolda dan Kabid Humas yang ada di Indonesia beserta jajarannya tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poin tersebut, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

Berikut 11 poin dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri.

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2.Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.(Red/Joe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img