Labuhanbatu, TrikNews.Co–Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap satu orang diduga pengedar dan dua pemakai Sabu diamankan berkat aduan dari masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba, walau sempat mendapat perlawanan, dihadang namun Personil tetap dapat mengamankan tersangka demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Rabu (31/03/2021)
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang sebelumnya juga menyampaikan hal yang sama, yang berbunyi Jika Pengedar Sabu di kampungnya meraja lela
“Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya, saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak”, tulisnya
Kemudian kata Kasat Narkoba, mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat hari Minggu (28/03/2021) selanjutnya tim bergerak dan tadi malam informasi tersebut telah berhasil ditindak lanjuti Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team opsnal dan berhasil menangkap Tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kecamat Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial P (PURWADI) Als Wadi (31) Warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, selanjutnya dikembangkan pada HS (HENDRIK SIBURIAN) Als HENDRIK (21) Warga Desa Teluk Pulai Dalam , Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara,” kata Kasat Narkoba
Kemudian dijelaskannya dari pengembangan kedua Tersangka ini berhasil menangkap RP(RIKSON PASARIBU) ALS JON (41) Warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara yang saat itu sedang berada dalam kamarnya.
“Dari ketiga tersangka disita 2 (dua) buah Plastik klip berisi diduga sabu berat 1.06 Gram, satu plastik klip berisi krital putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0.26 grm brutto, satu buah Kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu, seberat 1.60 gr brutto, satu buah bong alat hisap sabu, satu unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu,” tambahnya
Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial N namun tidak berhasil dikembangkan Karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar, dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan, petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher kateam opsnal AIPDA SASTRAWAN GINTING.
“Petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah, petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa,” jelasnya lagi
Dari hasil interogasi salah satu tersangka RICSON PASARIBU merupakan residivis kasus perjudian di tahun 2010, dan di vonis 3 bulan penjara, dan tersangka yg merupakan ayah dari 5 anak dan suami dari 3 istri mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut, dan mendapat keuntungan 100 ribu rupiah per gram .
“Terhadap ketiga tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba. (PDSI)