Langsa, Trik News.co–Ketua forum Tuha Peut Gampong disingkat TPG wilayah Kecamatan Langsa Timur yang juga sebagai ketua Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi (LKPK) “Nurdin, meminta kepada seluruh geuchik untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa baik yang ada dalam perwal maupun aturan lain Permendes dalam mejalankan tugas dan fungsinya digampong.
Menurut dia, sejak bergulirnya dana desa tahun 2015 hingga saat ini para Tuha Peut Gampong khususnya Kec.Langsa Timur belum dan tidak pernah menerima laporan dari Geuchik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diberikan kepada Tuha Puet pada setiap akhir tahun penggunaan dana desa (DD), sebutnya saat dijumpai disalah satu Caffe Jl A Yani Kota Langsa, Jum’at (26/3).
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, untuk memenuhi kelengkapan materi laporan kinerja keterangan Tuha Peut tahun 2020, pihak kami masih menunggu laporan keterangan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan gampong (LKPPG) secara tertulis kepada Tuha Peut Gampong pada akhir tahun anggaran yang merupakan kewajiban Geuchik yang nantinya akan menjadi dasar pertanggung jawaban Tuha Peut kepada Camat, katanya.
Ia menambahkan, hal tersebut juga di atur dalam pasal 27 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 8 ayat (1) Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa dan pasal 10 huruf b Qanun Kota Langsa nomor 6 tahun 2019 tentang pemerintah gampong.
Oleh karena itu, saya sebagai Ketua Forum TPG Kec.Langsa Timur meminta dan berharap kepada seluruh geuchik Kec.Langsa Timur pada khususnya dan Kota Langsa pada umumnya agar dalam menjalankan tugas sebagai pemerintah gampong harus mengacu kepada aturan-aturan yang ada tidak seperti pada sebelumnya, jadi kedepan saya harap jangan ada lagi geuchik tidak menyerahkan pertanggung jawaban kepada tuha Peut, jelas Nurdin mengharapkan. (Boy)