BerandaNasionalIni Besaran Denda Tilang Elektronik (E-TEL) Mulai 24 Maret 2021

Ini Besaran Denda Tilang Elektronik (E-TEL) Mulai 24 Maret 2021

Author

Date

Category

TrikNews.Co – Jakarta Pusat, Dilansir dari Kompas TV , 12 Polda di Indonesia mulai menerapkan sistem tilang elektronik pada Selasa (24/3/2021).

Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar.

Lalu berapa besaran denda tilang elektronik ?

Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

1. Menggunakan gawai (telepon selular).
Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.(Rilis/Joe)

Sumber: Kompas TV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img