Medan,triknews.co- – Jaringan Narkotika Jenis Pil Ekstasi berhasil diungkap Jajaran Polsek Medan Baru. Hal ini disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuas Tobing yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba, Jumat (3/01/2020) di Mapolsek Medan Baru.
Dalam pengungkapan tersebut, Iptu Philip menerangkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, Edward Wilson Ginting (18) warga Jl. Jamin Ginting Gang Gembira Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Andre Mei Pepayosa (23) warga Jl. Jamin Ginting Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan, dan Muhammad Ganda Gurusinga (20) warga Jl. Jamin Ginting (belakang Klinik Medika), Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Pil Ekstasi.
“Pada hari Jumat, (27/12/2019) sekitar pukul 21.00 wib, Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang bernama Edward Wilson Ginting, yang memiliki Narkotika jenis Pil Esktasi. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar, petugas berhasil menangkap tersangka Edward Wilson Ginting di Jalan Bunga Herba 3 Padang Bulan Kota Medan. Dari tersangka disita barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi Gambar Hellowin warna merah jambu dari tangan kanan tersangka” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Terhadap tersangka, lanjut Philip, dilakukan pengembangan bahwa barang bukti pil ekstasi yang disita dibeli dari tersangka Andre Mei Pepayosa di Jalan Jamin Ginting Perumahan Buena Vista Blok B 7 Padang Bulan Medan dengan harga Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per butirnya.
“Sekira jam 23.00 wib, Tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Andre Mei Pepayosa bersama seorang yang diketahui bernama Muhammad Ganda Gurusinga, di Jalan Jamin Ginting Perumahan Buena Vista Blok B 7 Padang Bulan Medan. Dari tersangka Andre Mei Pepayosa disita barang bukti berupa 151 (seratus lima puluh satu) butir Pil Ekstasi Gambar Hellowin warna hijau dengan berat bersih 151 (seratus lima puluh satu) Gram dan juga 26 (dua puluh enam) Pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 (delapan koma enam) Gram yang disimpan di kamar mandi lantai 2 (dua).” jelas Iptu Philip
Kemudian dari pengakuan tersangka Andre Mei Pepayosa, tambah Iptu Philip, menerangkan bahwa barang bukti Pil ekstasi yang disita adalah milik Kael Sembiring yang merupakan pemilik rumah.
“Saat dilakukan penangkapan Kael Sembiring tidak berada di rumah. namun sudah diakui tersangka bahwa barang tersbuit dititipkan Kael Sembiring kepada tersangka Andre Mei Pepayosa dan Muhammad Ganda Gurusinga.” Pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka diamankan ke Polsek Medan Baru bersama dengan barang bukti 2 (dua) Butir Pil Ekstasi gambar Hellowin warna merah jambu dengan berat bersih 0.72 Gram (Nol koma tujuah dua gram), 151 (seratus lima puluh satu) butir Pil Ekstasi Gambar Hellowin warna hijau dengan berat bersih 151 (seratus lima puluh satu) Gram dan 26 (dua puluh enam) Pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 (delapan koma enam) Gram, untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangka kepada ketiga tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Agung)