Laporan: Ranto Sibarani
Wartawan TrikNews.co–
Jakarta-Satpol PP Kecamatan Kemayoran Kota Adm.Jakarta Pusat kembali melakuka brazia, Senin (22/03/2021) pagi.
Razia yang dimulai sekira pukul 8.00 WIB
untukĀ Pengawasan dan Penegakkan Operasi Tertib Masker (OPS TIBMASK) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Adapau daerah yang menjadi target operasi 8 diantaranya Jalan Benyamin Sueb,Kel.Kebon Kosong Kec. Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Personil satpol PP ini adalah gabungan
Pengendali satpol PP kecamatan kemayoran, Anggota JFT satpol PP kemayoran, Anggota Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Anggota satpol PP kelurahan Kebon kosong, Anggota Srikandi satpol PP kecamatan kemayoran, Anggota PJLP satpol PP kecamatan kemayoran, Anggota Polantas POLRES jakarta pusat, Anggota Polsek kecamatan kemayoran dan Anggota Dishub kecamatan kemayoran
Bagi masyarakat yang terkena razia akan siberikan sanksi hukuman Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021.
Dalam razia ini terjaring sebanyak 46 pelanggar prokes dimana mereka kedapatan tidak memakai masker saat terkena razia. Menggunakan Masker
dan perugas langsung memberikan Sanksi Sosial yakni menyapu jalan,Sementara Sanki administrasi diberikan kepada 4 orang pelanggar dengan denda sejumlah @Rp.100.000,-
Dari seluruhnya, kegiatan ini berjalan dengan tertib aman tanpa ada gangguan yang berarti.