Pakpaak Barat, Triknews.co-Hukuman Push Up yang diberikan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor terhadap sejumlah ASN di Dinas Sosial saat melakukan sidak ke Dinas tersebut belum lama ini kini menunai berbagai respon dan perbincangan dari kalangan masyarakat. Banyak tanggapan-tanggapan negatif yang beredar walaupun ada juga yng beranggapan positif.
Menanggapi hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea beberapa kali, baik melalui handphone seluler maupun mendatangi ke kantornya langsung. Hingga berita ini diterbitkan Sekda Sahat selaku pejabat yang berwenang masih terlihat enggan dan terkesan ‘malu-malu’ bertemu dengan wartawan untuk dimintai keterangan terkait hukuman tersebut.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat, El Hidayat Berutu saat dimintai penjelasan terkait sanksi yang diberikan bupati kepada bawahannya tersebut membenarkan ada 3 orang bawahannya yang dihukum Push Up oleh Bupati. Menurutnya hukuman tersebut sudah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang asn yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010. “Setelah mereka dihukum saya langsung memanggil ketiga bawahan saya itu dan mengatakan bahwa hukuman yang diberikan itu tidak sesuai aturan yang berlaku, dan sekiranya pun, jika saya yang berada di posisi mereka saya pasti membantah karena telak menyalahi UU ASN,” Ujar Dayat.
Diketahui hukuman yang diberikan kepada ASN Dinas Sosial itu bermula saat Bupati Franc melakukan sidak ke kantor Dinas Sosial dan ketiga ASN tersebut sedang tidak berada dikantor. (Tim)