BerandaPolisi KitaKapolres Sergai Resmikan  Desa Melati II Menjadi Kampung Tangguh 

Kapolres Sergai Resmikan  Desa Melati II Menjadi Kampung Tangguh 

Author

Date

Category

Sergai, TrikNews.co– -Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum meresmikan Kampung Tangguh di Desa Melati II Kecamataan Perbaungan, Kamis (10/2/2021).

Pada sambutannya Kapolres Sergai mengatakan bahwa Kampung Tangguh ini adalah Program Kapolri dengan adanya Kampung Tangguh ini harus menjalankan instruksi Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegah Pandemi COVID-19 dan dengan adanya Rumah Isolasi sangat membantu Pemerintah dan para masyarakat Desa

Kapolres Sergai juga memaparkan, ada Tujuh Kampung Tangguh di Sergai yang sudah diresmikan dan di Desa Melati II ini merupakan Kampung Tangguh ke Delapan dan Desa Bingkat Kecamataan Pegajahan adalah Kampung Tangguh yang terbaik di Sumut.

“Jadi kita harus bangga dengan Kabupaten Sergai salah satu Desa nya berhasil meraih prestasi tersebut.Maka dari itu mari kita bentuk kembali kampung tangguh di Desa Melati II ini dengan Tiga Program yaitu salah satunya Tangguh dalam Pangan,” ujar Kapolres.

Sebelum kunjungan ke Desa Melati II,.Kapolres Sergai terlebih dahulu mengunjungi Rumah Isolasi Posko Relawan Desa Lawan Covid -19 di Dusun Rambutan di Pasar Desa Bersaudara tepat nya BUMDes Madani Dusun Rambutan,  selanjutnya menuju ke Lokasi Peternakan Kambing Etawa di Dusun Durian Desa Melati II.

” Polres Sergai sangat
apresiasi tentang Desa Melati II ini yang mempunyai banyak lokasi untuk wisata serta kearifan lokal dan banyak produk unggulan salah satu nya Peternakan Kambing Etawa yang susunya banyak manfaat nya untuk kesehatan dan diolah untuk kecantikan. Dan Produk Gula Merah dari Pohon Sawit dan lainnya yang terdapat di Desa Melati II ini,” ungkap AKBP Robin.

Acara juga dihadiri oleh Kades Melati I Supardi dan para perangkat desa serta Kadus, Manager BUMDes Madani Mhd Safrizal, Ketua BPD, Kapolsek Perbaungan, perwakilan Kodim 02/04 DS, Para Kadis Pemkab Sergai, Camat Perbaungan, Para Kepala Desa dan Lurah Perbaungan.

.

Dan Peraturan yang di keluarkan oleh Mendagri No. 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai pada tanggal 9 s/d 22 Februari 2021 agar seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengatur PPKM Mikro ini hingga Pedesaan untuk mencegah penularan Pandemi COVID-19.

Sementara Supardi Kades Melati II juga menyebutkan ” Kami dari Pemerintah Desa (Pemdes) sangat bangga karena  Desa Melati II telah menjadi  Desa Tangguh dan demoga Amanah yang di berikan oleh Bapak Kapolres dan Kodim 0204/DS akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya ‘ pungkas Supardi.

Selanjutnya yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Sergai H. Ikhsan AP Kadis PMD Sergai mengatakan : ” Kami sebagai pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai sangat-sangat mengapresiasi Desa Melati II ini menjadi salah satu Kampung yang terpilih menjadi kampung tangguh, Tangguh
dalam ketertiban Kamtibmas dan Tangguh dalam Pangan, karena luas areal persawahan di desa ini  bisa menjadi salah satu penompang sandang pangan untuk desa ini sendiri serta aneka spot objek wisata yang dikelola oleh BUMDes Madani dan Kearifan Lokalnya, ungkap Ikhsan AP.

Mengakhiri acara tersebut juga diadakan pemberian Piagam, Pemberian hasil Pertanian dan penyerahan bibit pohon serta
melihat hasil komoditas pertanian, Peternak, Wirausaha masyarakat dan produk- produk unggulan Desa Melati II.(Bambang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img