Medan – ( Triknews. co) – Antisipasi sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada diwilayah hukumnya, Tim gabungan Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Polsek Medan Barat dan Satpol PP Kota Medan mengambil tindakan tegas dengan menertibkan gerobak dagangan angkringan yang biasa kerap mangkal menjajakan jualannya disepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (10/2/2021).
Dari informasi yang diterimah awak media ini, sebelum melakukan penertiban, Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi,SIK mengelar apel bersama
sekaligus pemberian arahan kepada para personel yang ikut tergabung dalam penertiban agar dapat menghindari tindakan kekerasan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi.
Usai pemberian kata arahan, selanjutnya tim gabungan tersebut pun segera bergerak menuju lokasi dimana para pedagang menjajakan jualan angkringannya.
Setibanya di lokasi, personel Satpol PP yang dibantu dari instansi Kecamatan, Kepolisian Polsek Medan Baru, Kodim, segera mengangkut barang-barang pedagan angkringan yang berada di pinggir jalan guna diproses lebih lanjut menuju kantor Satpol PP Kota Medan, Jalan. Adinegoro, Kecamatan Medan Timur.
Adapun barang-barang yang disita petugas Satpol PP dari pedagang yang membandal tersebut berupa 2 unit stand kopi, kompor gas satu tungku, meja kayu, meja kayu alas keramik, 1 galon air, 1 box plastik serta 1 buah ember plastik.
“Ditempat terpisah usai penertipan tersebut, Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan, bahwa selain untuk mencegah kerumunan dan antisipasi penyebaran Covid-19, penertiban ini dilakukan juga atas adanya Perda Wali Kota Medan tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus. Kita juga dalam hal ini telah membuat himbauan, sekaligus surat edaran resmi agar para pedagang tersebut segera mengosongkan sendiri lokasi tersebut. tandas Kompol Afdhal Junaidi. SIK. ( H. Pakpahan / Red) .