TrikNews.co, Bener Meriah-Serap Aspirasi Masyarakat Anggota DPRK Dapil 1 Kabupaten Bener Meriah, saat menghadiri Reses bersama masyarakat Dapil I Kecaamatan Bukit weh pesam di Desa kenawat redelong di sambut meriah oleh warga disambut dengan tradisi dan budaya serta di isi acara keagamaan dengan menerapkan protokuler kesehatan.
Anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah dari Dapil 1 di hadiri oleh Abubakar (Nasdem) Guntur Alamsyah ( PKB) Zulham (PKB) Yuzmuha (Partai Aceh) Saiful Bahri (PNA) Zunaidi (HANURA) Zetmen (PDIP) Suhaini ( Grindra), melaksanakan Reses Perdana tahun 2021.
Reses Anggota DPRK Daerah Pemilihan I ini bertajuk “ Menyerap Aspirasi Masyarakat ”, yang berlangsung di halaman yayasan almanar SDIT Desa Kenawat, jum’at (5/2/2021).
Dalam Reses kali ini menyinggung soal Hukum Pemerintahan, bidang Perekonomian, bidang Keuangan dan Pembangunan dan bidang keistimewaan Aceh.
Bidang pemerintahan meliputi ketertiban,kependudukan,penerangan pers,hukum/ perundang undangan,kepegawaiaan,perijinan,sosial politik,ormas dan pertanahan
Bidang perekonomian meliputi perdagangan,perindustrian,perikanan,pertanian,peternakan,perkebunan,kehutanan,pengadaan pangan,logistik,koperasi,ketenaga kerjaan,kepemudaan ,olahraga dan tranmigrasi.
Bidang keuangan dan pembangunan meliputi keuangan daerah,perpajakan,retribusi,perbankan,perusahaan daerah,perusahaan patungan,dunia usaha dan penanaman modal,pekerjaan umum,tata kota,pertamanan,kebersihan,perhubungan pertambangan energi,perumahan rakyat,lingkungan hidup
Bidang keistimewaan aceh meliputi kesejahteraan rakyat meliputi pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi,agama,adat,budaya,sosial,kesehatan,KB,peranan wanita,pelaksanaan syariat islam,baitul mal,dakwah keulamaan, mesium cagar budaya.
Jika dilihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 324, disebutkan bahwa kewajiban anggota DPRD kabupaten antara lain, pertama, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Kedua, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ketiga, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dalam penjelasan pasal 324 huruf (i) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘kunjungan kerja secara berkala’ adalah kewajiban anggota DPRD Kabupaten untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan dan di sampaikan pada saat sidang paripurna.
Penjelasan pasal 324 huruf (k) : Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Sedangkan dari Tata Tertib DPRK disebutkan dalam Bab Ketentuan Umum, reses adalah masa DPRK melakukan kegiatan di luar masa sidang yang dipergunakan oleh anggota DPRK secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi rakyat.
Agenda reses ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan siklus 4 bulanan. Jadwal reses diatur oleh Badan Musyawarah dan ditetapkan oleh pimpinan DPRK.
Bagi anggota DPRK, reses adalah momen yang berharga untuk bertemu konstituen, sebuah waktu khusus untuk memberikan perhatian dan kepedulian secara langsung kepada konstituen. Jika di hari- hari biasa, anggota dewan sulit ditemui karena padatnya jadwal rapat dalam kantor, maka selama masa reses, alasan itu tak bisa lagi diterima karena masa itu adalah hak konstituen.
” Dengan adanya Reses ini, kita kembali mengusulkan prioritas pembangunan, tentu kita berharap setiap usulan yang kita usul bisa tertampung, dengan tidak terlepas dari peran DPRK dalam memperjuangkan asfirasi masyarakatnya.(mahendra)