DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Pada kegiatan Urun Rembuk memutus Mata Rantai Kejahatan Terhadap Anak yang digelar di Aula Tri Brata Mapolda Sumatera Utara pada Kamis (4/2), kembali Polresta Deli Serdang menerima Penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang diserahkan Sekjen Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko mewakili Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, didampingi Komisioner dan Staf Khusus Komnas PA Lia Latifah bersama Pravistania Rhemadiarah Putri .
Sebelumnya pada Juli tahun 2020 lalu Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberikan langsung Penghargaan Pertama kepada Polresta Deli Serdang dibawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol Yemi Mandagi SIK .
Penghargaan itu diterima Kombes Pol Yemi Mandagi SIK atas dedikasi dan kerja keras dalam pengungkapan kasus kejahatan anak.
Dhanang menyebutkan, penghargaan yang diberikan bukan begitu saja dapat diterima, tapi ada tahapan-tahapannya.
Menurut Dhanang, sepanjang tahun 2020 ada 58 kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani pihak Polresta Deli Serdang dengan penyelesaian 47 perkara. Dasar tahapan itulah pihak Polresta Deli Serdang tidak salah menerima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak,” jelas Sekjen Dhanang Sasongko
“Dengan menerima Penghargaan kedua kalinya dari Komnas PA, kiranya Polresta Deli Serdang tidak berbangga hati dan bersukaria. Justru harus meningkatkan kinerja yang selama ini telah menoreh keberhasilan dalam pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak,” tandes Sekjen.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengucapkan terimakasih kepada Komnas PA yang telah memberikan penghargaan.
Kiranya penghargaan ini menjadi motivasi dijajaran Polresta Deli Serdang guna mempertahankan kinerja dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Untuk itu, Unit PPA Satreskrim terus meningkatkan kinerja dalam pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya,” tegas Kombes Pol Yemi Mandagi .(Gun)