Langsa, Trik News.co-Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH, lewat rilliesnya kepada media ini Jum’at (5/2), meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera memanggil Walikota Langsa Usman Abdullah dan Direktur PT PEKOLA M.Julfri terkait dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yaitu penyertaan modal kepada PT PEKOLA sebagai (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah Pemko Langsa.
“Ya..benar, pihak kami dari LASKAR telah melaporkan dugaan KKN Pemko Langsa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum lama ini. Pihak kami dari LASKAR telah merilis sejumlah temuan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran serta dugaan niat jahat Walikota Usman Abdullah dalam memperkaya PT Pekola, dengan modus penyertaan modal.
Dalam laporan yang kami serahkan ke Kajati Aceh itu, tambah Ketua LASKAR, Pemko Langsa telah melakukan penyertaan modal untuk PT Pekola dengan rincian pada Tahun 2014 sebesar Rp 1,25 Milyar. Tahun 2015 sebesar Rp 1 Milyar (Pasal 3 Qanun Kota Langsa No 8 Tahun 2014).
Artinya, lanjut dia lagi, sampai tahun 2015 penyertaan modal untuk PT Pekola sudah mencapai Rp 2,25 Milyar, terangnya seraya menambahkan.
Tak sampai disitu, Walikota Langsa Usman Abdullah kembali mengucurkan anggaran untuk kawasan hutan kota dibawah naungan PT Pekola, dengan mekanisme pengadaan barang/jasa di tahun anggaran 2019 sebesar Rp 4.679.005.592.23,- dan tahun 2020 senilai Rp 1.960.000.000, yang dikerjakan secara swakelola.
Lebih lanjut Ketua LASKAR ini menjelaskan, jika di totalkan keseluruhannya maka anggaran daerah yang telah di keluarkan/diserap untuk PT Pekola sejak tahun 2014 hingga 2020, telah mencapai sekitar Rp 8,8 Milyar.
Yang menjadi pertayaan, kapan break even point (BEP) atau kembalinya modal rakyat yang dikeluarkan Pemko Langsa untuk PT Pekola tersebut. Sementara tahun demi tahun, Usman Abdullah terus berinvestasi ke PT Pekola, sedangkan PAD yang diperoleh dari PT Pekola jauh tidak sebanding dengan penyertaan modal yang telah di keluarkan.
“Oleh karena itu, patut kami duga ada niat lain dari Usman Abdullah untuk memperkaya PT Pekola dan Muhammad Zulfri selaku Direktur Utama beserta pengurus lainnya.
Atas dasar ini, katanya lagi, kami dari LASKAR mendesak Kajati Aceh untuk segera memeriksa Walikota Langsa Usman Abdullah bersama Muhammad Zulfri, terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mereka lakukan tersebut, pungkasnya. (Boy)