Medan,TrikNews.Co– Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang Pelaku yang melanggar Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu, Kamis (28/1) sekira Pukul 18.00 Wib.
Adapun Pelaku yang dimaksud adalah Putra Sademo (22) Warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan yang dilakukan di dekat Pintu Tol Binjai – Medan, tepatnya di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu Sabu dan dibungkus plastik warna hijau putih merk Guanyinwang, 1 Unit HP merk Oppo Reno4 warna hitam beserta Simcard, 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam, nopol BK 5978 XAW, serta 1 kotak Kardus merk Kaka.
Penangkapan Pelaku bermula saat Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku adalah bandar Narkotika jenis Sabu Sabu, akan mengantarkan pesanan barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Petugas pun menyamar menjadi pembeli (Undercover buy) dengan cara menghubungi seorang Pria yang tidak tau namanya, namun ia mengaku bernama Anen, guna memesan Sabu sebanyak 10 Kilogram.
Setelah beberapa hari menjalani Komunikasi, akhirnya Petugas dan Pelaku sepakat untuk bertemu di dekat Pintu Tol Binjai – Medan, tepatnya di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur.
“Sesampainya tiba di TKP yang dimaksud, baru sekitar satu Jam kemudian Pelaku sampai dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy, nopol BK 5978 XAW, dan membawa kotak yang diletakkan di Kendaraannya,” tegas Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, didampingi Kasatresnarkoba, AKP M Rian Permana dan Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting, saat menggelar Press Release di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai, Jumat (29/1) Siang.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Binjai, pada saat Petugas Satresnarkoba yang nenyamar mencoba mendekatinya, Pelaku merasa curiga dan berusaha mencampakkan Sepeda Motornya. Namun, Petugas dengan sigap dapat mengamankannya.
“Pada saat diinterogasi, ia mengaku bernama Putra Sadeno, dan ia juga mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seorang Pria bernama Anen,” urai Kapolres Binjai, seraya menambahkan, jika keberadaan Anen hingga saat ini masih dilacak.
Berdasarkan keterangan Pelaku, pengembangan pun dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Binjai dengan mengarah ke Jalan Benteng, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yaitu tempat barang bukti berasal. Namun Petugas tidak Pelaku lainnya (Anen).
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 bungkus dengan berat sekitar 10 Kilogram. Sedangkan untuk status Pelaku adalah Kurir yang diperintah Anen untuk mengantarkan Sabu Sabu sekaligus mengambil uangnya,” beber AKBP Romadhoni Sutardjo, sembari mengatakan, perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses Sidik.
“Barang (Sabu Sabu-red) ini antar Provinsi, yaitu berasal dari Aceh. Untuk rencana awal barang tersebut mau dibawa ke Bandung,” sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai. “Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Kapolres Binjai meakhiri pembicaraannya. (Rels).
Photo ;