WayKanan, TrikNews.co–Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, pada Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Lapas Kelas IIB Way Kanan membebaskan sebanyak 37 Napi yang telah memenuhi persyaratan.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani. Senin, 25/01/2021.
“Pada Tahun 2020, kami telah memberikan asimilasi bagi 240 Napi. Hari ini, sebanyak 37 napi yang telah memenuhi persyaratan ketat kami rumahkan”, ujar Mantan Kalapas Lampung Tengah ini.
Syarpani menambahkan bahwa asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020”, tegasnya
Sementara itu, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.
Kalapas menyampaikan. Bahwa Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia hari ini, Rabu (30/12), melalui sambungan teleconference zoom. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu Lapas/LPKA/Rutan yang juga mengalami overcrowded, sehingga tidak menimbulkan penyebaran COVID-19 di dalamnya oleh Dirjen PAS Reynhard Silitonga.
“ Seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun”, tutup Syarpani.
Kontributor: Ryan/Budi