BerandaUncategorizedGawat...! Pria 51 Tahun di Medan Ditangkap Polisi Akibat Sodomi 6 Orang...

Gawat…! Pria 51 Tahun di Medan Ditangkap Polisi Akibat Sodomi 6 Orang Anak Dibawah Umur

Author

Date

Category

Medan — ( Triknews. co ) — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap seorang pria tua, pelaku kejahatan asusila dengan modus pengobatan, Senin (11/01/2021).

 

Informasi yang dapat dihimpun, pelaku yang diketahui bernama ELT (51) dan diketahui merupakan warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Helvetia. Pria tua tersebut diamankan polisi setelah terbukti berbuat asusila terhadap 6 orang anak di bawah umur.

Kanit UPPA Sat Reskirm Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan pelaku Esli Lumbang Tobing (51) melakukan tindakan asusila sodomi dengan alasan sebagai pengobatan kesehatan bagi dirinya.

 

“Dia melakukan hal tersebut karena dengan alasan setelah dia disodomi pelaku merasa bugar,” ungkapnya saat diwawancarai di Polrestabes Medan.

 

Ia mengungkapkan, aksi asusila yang dilakukan pelaku dengan mengajak para anak-anak untuk melakukan sodomi terhadap pelaku.

 

“Jadi anak-anak ini melakukan sodomi terhadap tersangka, atas permintaan tersangka,” sebutnya.

 

Tidak cuman itu pelaku juga mengiming-imingi para korbannya dengan cara memberikan sejumlah uang.

 

“Anak – anak yang menjadi korban-korban penyimpangan arus bawah perut pelaku ini, akan diberikan uang bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu,” tuturnya.

 

Adapun aksi penyimpangan asusila pelaku ini sudah berlangsung sejak dari tahun 2018, sampai sekarang sudah 6 orang anak yang terdata menjadi korban.

 

“Hingga saat ini kita sudah ambil keterangan sebanyak 6 orang, tapi kita yakin dari keterangan korban-korban ini masih banyak korban lain. Berdasarkan dari keterangan kita peroleh dari korban sejak tahun 2018,” sebutnya.

 

Diketahui, pelaku menjalankan aksinya di 3 tempat berbeda dari sepanjang tahun 2018 hingga 2020.

 

“Dilakukan di tiga tempat, yang pertama di Hotel Nelala In di KM 12 Jalan Binjai. Kemudian yang kedua dirumah pelaku di Jalan Matahari Raya Helvetia, kemudian di kios botot pelaku di Jalan By Pass Helvetia,” ucapnya.

 

Akibat aksi penyimpangan asusi tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Pasal 82 ayat 1 dan 2 uu nmr 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nmr 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Madianta Ginting ( H. Pakpahan Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img