Way Kanan, Triknews.Co–Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika dan penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus tersangka di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (11/1/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan
Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SR alias Batak (45) warga Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Hasil penggeledahan di lokasi diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,14 gram.
Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar rumah TSK tepatnya diatas tempat tidur, petugas menemukan kembali berupa satu buah dompet warna biru didalamnya terdapat satu unit timbangan digital merk “CHQ” warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil.
Masih didalam kamar petugas juga menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan enam belas lembar plastik klip ukuran kecil, satu lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, satu lembar plasti klip merk klip plastik, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop dan satu buah gunting,
Dalam penindakan, terhadap TSK SR alias Batak petugas juga berhasil mengamanakan seorang perempuan berinisial SM (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.
SM diamankan sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam ruang tengah rumah SR, bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca yang didalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api.
Kemudian TSK SR alias Batak diduga pengedar dan SM diduga penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.