Medan, (TrikNews.co) – Sat Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 30 kg narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (22/12/20).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus yang di gelar depan halaman gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang memimpin pemusnahan mengatakan barang bukti 30 kg sabu ini didapat dari penindakan terhadap jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan-Palembang.
“Dari hasil keterangan tersangka AR (25) alamat jalan Banten Kecamatan Seberang Ulu II Palembang Sumatera Selatan, 30 Kg sabu ini didapat dari seorang laki-laki bernama Black (DPO) yang merupakan Jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang. Ia ditangkap di sebuah hotel Jalan Balaikota Medan, pada Selasa (1/12/2020) lalu”, ungkap Irsan didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nainggolan.
Irsan menjelaskan tersangka AR ditembak karena melawan petugas dengan cara merampas senjata api petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Meski sudah dilarikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama, nyawa tersangka tidak terselamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum pemusnahan, Tim Labfor Medan lebih dahulu menguji keaslian sabu tersebut. Selanjutnya, bungkusan sabu dengan kemasan teh China ini dikoyak dan dimasukan dalam dandang berisi air mendidih.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Unit III Sat Narkoba Polrestabes Medan dihadiri Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Kanit Idik III Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu MK Daulay dan para pegiat anti narkoba.(DM)