Oleh: Bobby O Zulkarnaen
Kebijakan peniadaan uji KIR atau uji kelayakan kenderaan bermotor dilakukan Kadis Dishub Kota Medan mulai Maret 2020 sampai sekarang, dengan dalih mendukung kebijakan Pemko Medan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat sungguh sangat tidak efektif.
Malah peniadaan uji KIR tersebut merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan, seperti UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Perwal No. 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan, bahkan sangat berpotensi terhadap pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).
Pelanggaran atas UU ASN disebabkan oleh dengan ditiadakannya uji KIR terhadap kendaraan angkutan jalan mengakibatkan KADISHUB Kota Medan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan publik. Notabene tupoksi ASN sebagaimana amanat Pasal 11 huruf b UU ASN berbunyi, “Pegawai ASN bertugas;b. memberikan pelayanan publik”.
Sebelumnya Pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi, “Pegawai ASN berfungsi sebagai:a. Pelaksana Kebijakan Publik:b. pelayan publik:c. perekat dan pemersatu bangsa.”
Indikasi pelanggaran kedua dari kebijakan peniadaan uji KIR yang dilakukan KADISHUB Kota Medan adalah Pelanggaran terhadap Perwal No. 27 Tahun 2020 dengan ditutupnya UPT UJI KELAYAKAN PINANG BARIS dan UPT UJI KELAYAKAN AMPLAS, dimana dalam Perwal Adaptasi New Normal tersebut, tidak ditemukan satu pasal pun yang memerintahkan seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini yang berada dibawah naungan Pemko Medan untuk menghentikan pelayanan publiknya kepada masyarakat.
Perwal Adaptasi New Normal secara garis besarnya mengatur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru ditengah masyarakat dalam situasi pandemi dengan menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ). Jadi kalau dengan demikian seolah Kadis Dishub Kota Medan mempunyai versi tersendiri dalam menafsirkan Perwal No. 27 Tahun 2020. Atau bahkan mengangkangi dari apa yang telah diatur didalam Perwal Pelaksanaan Adaptasi New Normal.
Ini yang menggelikan plus menjadi tanya jawab besar kepada masyarakat Kota Medan, kenapa KADISHUB Kota Medan masih menutup UPT UJI KELAYAKAN PINANG BARIS dan UPT UJI KELAYAKAN AMPLAS..???.
Sementara Perwal Adapatasi New Normal sudah dikeluarkan. Kalau dikatakan penutupan sementara layanan pengurusan KIR merupakan kebijakan Pemko Medan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, maka apa dasar hukum dipergunakan dalam penutupan uji KIR di Kota Medan. Pasal 2 Perwal No. 27/2020 berbunyi ”Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah”. Pasal 3 berbunyi”Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk:a. percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) didaerah;b. meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 secara terintegrasi dan efektif; dan: c. meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemic Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat di Daerah.”
Lebih lanjut Pasal 5 ayat (1) Perwal No. 27 Tahun 2020 berbunyi,”Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, pariwisata, budaya, dan ekonomi.” Sedangkan Pasal 6 ayat (1) Perwal Adapatasi Kebiasaan Baru berbicara tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, dimana masyarakat diwajibkan menerapkan pola hidup bersih, antara lain masyarakat diwajibkan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ) antara lain melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, menggunakan masker plus menghindari kerumunan.
Kadis Dishub Kota Medan seharusnya mencontoh daerah lain, yang membuka layanan uji KIR di New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana yang dilakukan Dishub Pekalongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji KIR dan Dishub Kabupaten Batang, Semarang, yang mewajibkan setiap kenderaan mengikuti uji KIR harus mengikuti persyaratan sebelum uji KIR (Dari ayosemarang.com).
Kebijakan Kadis Dishub Kota Medan meniadakan uji KIR per Maret 2020 sampai dengan sekarang, berimplikasi Kota Medan kehilangan PAD dari uji KIR. Aneh plus konyol bila Kadis Dishub Kota Medan mengejar PAD dari sektor perparkiran, yang sampai hari ini tak dapat dikelola secara optimal walaupun sudah sampai menyasar kepada objek 17 jalan Nasional maupun Provinsi yang ada di Kota Medan dengan menebar Juru Parkir Liar namun terkoordinir yang larangannya jelas diatur didalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan, serta PP No. 79 Tahun 2013 Tentang Larangan Parkir di Jalan Nasional.
Sementara PAD yang jelas-jelas didapatkan dari uji KIR malah ditutup, dengan alasan mencegah penyebaran Virus COVID-19.
Terkait potensi pelanggaran atas UU No. 31 tahun 1999 tentang TINDAK PIDANA KORUPSI, kuat dugaan terjadi pada proses Perpanjangan Buku KIR yang DILAKUKAN SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, dan MASIF oleh Pelaku Usaha dan Aparatur Sipil Negara dijajaran DINAS PERHUBUNGAN KOTA MEDAN, ya walaupun UPT UJI KIR tidak dibuka, namun proses perpanjangan KIR tetap berjalan seperti biasa dengan main belakang dan biaya UJI KIR raib entah kemana.