Binjai, TrikNews.co— Pemblokiran pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Binjai oleh Tobertina SH selaku Kadis yang dilakukan kemarin, Selasa (1/12) Siang akhirnya berbuntut panjang.
Sebab, setelah di nonaktifkan sesuai dengan SK Walikota Binjai No.188.45-986/K/tahun 2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tanggal 1 Desember 2020, sanksi yang diberikan merupakan masuk dalam kategori pelanggaran berat, sesuai PP NO.53, tahun 2010.
Adapun tentang disiplin ASN kategori pelanggaran berat yang dimaksud berupa pembebasan jabatan Tobertina SH, selaku Kadis Dukcatpil Kota Binjai.
Merasa tidak terima dengan keputusan itu, akhirnya Tobertina mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (2/12).
Pantauan awak media, Tobertina hadir seorang diri dan diterima Staf Bawaslu. Ditempat ini, ia mengisi Blanko pengaduan yang telah disediakan.
Didalam laporannya, Tobertina melaporkan Walikota Binjai, terkait dengan mutasi jabatannya yang diduga melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 71 yang isinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Tidak hanya itu, Tobertina juga melaporkan Walikota Binjai terkait mutasi jabatannya yang diterima tadi pagi. Karena menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran Pidana Pilkada, sesuai dengan pasal 71 UU No 10 tahun 2016.
“Ini Pelanggaran Pidana Pemilu, jadi harus saya laporkan ke Bawaslu, karena ASN harus netral dalam Pilkada dan tidak boleh memihak ke Paslon manapun,” ungkap Tobertina.
Lebih lanjut dikatakan Tobertina, salah satu fakta yang ia soroti adalah, adanya salah satu orang dengan menggunakan mobil berlogo Paslon tertentu, dengan seenaknya memerintahkan Staf Disdukcapil untuk merekam KTP yang bukan warga Kota Binjai, kemarin.
“Yang membuat saya tersinggung, masak seenaknya saja ada orang yang datang dengan berlogo Paslon tertentu langsung memerintahkan Staf saya untuk merekam KTP. Jelas jelas kalau orang itu bukan warga Binjai. Untungnya anggota tersebut melapor ke saya dan ditolak,” tegas tobertina.
Ia juga berharap agar dalam Pilkada, ASN benar benar bersifat netral dan jangan memihak ke Paslon manapun. “Laporan ke Bawaslu semoga segera diproses Gakumdu,” ungkap Tobertina meakhiri pembicaraannya. (Jun).