Trik News .co, Binjai- Terjadinya penutupan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Binjai, Selasa kemarien menuai riak di tengah-tengah masyarakat ketika hendak menggurus Kartu tanda penduduk, Senin (1/12/2020), akhirnya berbuntut panjang hingga pencopotan Kepala Dinas Dukcapil, Tobertina SH.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Kota Binjai M. Mahfullah P. Daulay S.STP, M. AP berdasarkan SK WALIKOTA BINJAI No.188.45-986/K/tahun 2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tanggal 1 Desember 2020. Sanksi yang diberikan merupakan masuk dalam kategori pelanggaran berat, sesuai PP NO.53 TAHUN 2010 .Tentang Disiplin ASN kategori pelanggaran berat di maksud berupa pembebasan jabatan Tobertina SH selaku Kadis Dukcatpil Kota Binjai.
“Begitu kita mendengar ada pemblokiran pelayanan, kita langsung membentuk tim dan berdasarkan laporan tim pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Binjai yang menyampaikan bahwasanya telah terjadi penutupan pelayanan pada jam pelayanan di kantor Disdukcatpil Kota Binjai dimana Kadis Disdukcatpil Tobertina menutup pelayanan Kantor Disdukcatpil Kota Binjai pada pukul 14.00 wib”, ucap Sekdako yang akrab disapa Ipung.
Dari LHP tersebut, sambung Ipung, dapat disimpulkan bahwasannya telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dengan sengaja oleh Tobertina selaku Kadis Dukcatpil Kota Binjai. LHP dimaksud terdiri atas fakta-fakta yang ada berupa berita acara pemeriksaan oleh saksi yang terdiri dari ASN yang di Kantor Dinas Dukcatpil berupa foto-foto dokumentasi serta video visual atas kejadian pemblokiran pelayanan dimaksud selanjutnya atas LHP tersebut dilanjutkan dengan penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan SK WALIKOTA BINJAI No.188.45-986/K/tahun 2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tanggal 1 Desember 2020.
“Untuk normalisasi aktifitas pelayanan Disdukcatpil Walikota Binjai H. M. Idaham SH. M. Si menunjuk salah satu pejabat eselon III pada Dinas Dukcatpil Kota Binjai sebagai Pelaksana Tugas Kadis Dukcatpill Kota Binjai sesuai SK WALIKOTA BINJAI No.188.45-988/K/Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020”, sambungnya.
Mahfullah juga mengatakan mulai hari ini pemblokiran tersebut dicabut dan pelayanan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasanya. Kemudian Mahfullah juga menegaskan atas hal tersebut disampaikan juga secara resmi kepada KEMENDAGRI melalui Ditjend DISDUKCATPIL untuk diproses selanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Mahfullah menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh sdri Tobertina SH. Beliau juga menjelaskan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPKPAD bahwasanya SP2D Dinas Dukcatpil masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku dan yang harus diketahui bersama bahwasanya realisasi SP2D harus berdasarkan progres selesainya pekerjaan, kemudian batas akhir pembayaran kepada pihak ketiga selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Sehingga atas tindakan tersebut tidak ada korelasinya dengan alasan yang disampaikan oleh sdri Tobertina SH selaku Kadis Dukcatpil Kota Binjai dengan melakukan tindakan pemblokiran pelayanan tersebut apalagi dampaknya sampai merugikan masyarakat. (Jun).