Medan, ( Triknews. Co) –Unit Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Patumbak ungkap pemalsuan dan perederan uang palsu dengan tersangka berinisal BH alis Bobi (34) Warg Delitua, Deliserdang.
Dijelaskan oleh Kapolsek Medan Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK pelaku Bobi diamankan atas informasi dari warga yang hendak menjual hp vivo merek Y17 kepada pelaku melalui OLX.
“Tersangka kami ringkus di rumah pelaku yang berada di Delitua, disana kami menemukan barang bukti berupa, 1 buah printer, 5 lembar kertas, satu buah penggaris besi, alat suntik, pisau carter, dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 17 lembar,” Kata Arin, Selasa (1/12 /2020) sekira pukul 11.30 Wib.
Lebih lanjut sebut Kompol Arfin, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada pelaku kami menjerat dengan pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Jo 36 ayat 1, 2 dan 3 dari UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00.
“Kompol Arfin mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, saat ini pelaku kami amankan di Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.” tungkas Kapolsek Patumbak. ( H. Pakpahan).