Medan — (Triknews. Co) –Bendahara PKN Amplas, Bolas Sianipar (51) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak, Senin, (23 November 2020 ) sekira pukul 15.00 WIB.
Selain bendahara Pemuda Karya Nasional (PKN) Amplas, pelaku Bosar Sianipar juga berpropesi merangkap sebagai Mandor angkutan kota (Angkot) Morina 138, pria ini ditangkap Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap Robin Cristian Silaban ( penjaga sebuah kos – kosan).
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba SH MH, membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. Kamis (26/11/2020).
“ Kejadian penganiayan itu terjadi di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di sebuah ruko kos-kosan, pada hari Kamis ( 5 November 2020) sekira pukul 23.00 WIB,” ucap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio, Purba, SH, MH.
“Lebih lanjut, sambung Iptu Philip Antonio, SH, MH, satu rekan pelaku yang diketahui bernama Hendra Simatupang alias Hendra (30) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, masih terus diburu polisi (DPO).
Sambungnya lagi, penganiayaan yang dialami korban tersebut berawal saat pelaku Hendra Simatupang datang ke kos-kosan khusus perempuan di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang dijaga oleh korban, Robin Cristian Silaban.
Merasa memang itu tugasnya , sebagai penjaga kos – kosan tersebut, selanjutnya korban pun melarang pelaku untuk masuk ke dalam areal kos-kosan karena memang lokasi kos tersebut khusus untuk perempuan dan laki-laki dilarang masuk.
“Namun pelaku tetap ngotot sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya saling adu jotos,” terang Iptu Philip.
Melihat perkelahian tersebut, orang segera ramai datang, untuk melerai keduanya, pelaku mengatakan, “Ayo kita ke Kantor Pemuda Karya Nasional (PKN), biar kau jelaskan ini semua kepada Ketua, kalau nggak aku bawa massa dua mobil kemari”. ucap Hendra Simatupang.
Selanjutnya korban dan pelaku pun berjalan kaki bersama-sama menuju Kantor Ormas PKN di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli , Kecamatan Medan Amplas.
Saat sampai dikantor PKN tesebut, korban segera menjelaskan permasalahannya kepada pelaku. Namun, pelaku kembali marah-marah kepada korban.
“Dan spontan pelaku dan temannya secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang korban dengan kaki kanannya sehingga korban terjatuh, kemudian secara bergantian mereka memukuli korban dengan tangan, lalu menginjak-injak korban,” ungkap Iptu Philip Antonio Purba. SH. MH.
Melihat ada keributan, orang-orang sekitar kantor PKN berdatangan dan melerai hingga akhirnya korban pun segera keluar dari tempat tersebut dan langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di sekujur tubuh.
“Kepada tersangka perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar
Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Iptu Philip.(M.P)