Sergai, TrikNews.Co–Suprayetno (37) warga Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan. Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai, tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya, pada Jumat (20/11/2020).
Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya tersangka melakukan pembelian kerbau seharga Rp17 juta dengan korbannya Ngadino alias Tambi (63) warga Dusun V Desa Lidah Tanah,Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dan pada saat itu transaksi itu terjadi di kediaman korban, pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya lebih rinci disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, pada Sabtu (21/11/2020) mengatakan, sebelumnya tersangka datang kerumah korban dengan membawa mobil pick up dengan tujuan untuk mengambil 1 ekor kerbau milik korban untuk dijual dengan harga Rp17 juta.
Lantaran ada kebutuhan yang mendesak dikarenakan anak korban sedang sakit. Setelah kerbau dinaikkan ke mobil, tersangka meninggalkan kwitansi yang isinya bertuliskan bahwa tersangka berjanji akan membayar penjualan kerbau pada tanggal 10 November 2020.
Berikutnya,setelah lewat dari tanggal yang dijanjikan tersangka, uang penjualan kerbau yang ditunggu-tunggu tidak juga di terima oleh korban, dan setiap didatangi ke rumah tersangka, selalu bilang belum ada uang.
Merasa ditipu tersangka, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum.
” Tersangka dijerat pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara,”ujar Kapolres.(Bambang)