Medan – ( Triknews. Co) — Tim Khusus Anti Bandit, Polsek Delitua, berhasil menangkap seorang pria, yang berpropesi sebagai tukang pangkas inisial BA (27) warga Jalan Luku Gang Matol, Kecamatan Medan Johor, pada Jumat, 13 November 2020.
Pria tersebut diringkus lantaran mencuri sebuah sepeda motor milik korbannya inisial MHH (23) seorang mahasiswa, yang merupakan warga Jalan Karya Jaya Gang Karya XII/Mustafa III, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang dikumpulkan, pelaku Bayu, beraksi tidak seorang diri. Bayu ditangkap bersama seorang penadah barang hasil curiannya bernama AB alias Alex (34) warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Lebih lanjut, kepada sejumlah awak media bahwa penangkapan kedua tersangka itu juga dibenarkan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH yang tampak didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Rabu (18/11/2020) .
“Dari kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, berupa 6 buah kaca spion sepeda motor, 6 gembok dalam keadaan rusak, gagang kunci T bentuk segitiga, 1 buah gerinda, dua buah helm, tiga anak kunci T, STNK serta 1 buah. BPKB sepeda motor,” sebut Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH.
Lanjut AKP. Zulkifli Harahap, bahwa pencurian yang dialami korban, Gozali terjadi pada Selasa, 3 November 2020 lalu. Yang mana waktu itu, sepeda motor Honda Beat warna hitam plat BK 5962 YAP milik korban di parkir di depan rumahnya dalam keadaan stang terkunci.
Akibat kejadian yang dialaminya tersebut, korban pun kemudian melaporkannya ke Polsek Delitua pada Selasa, 10 November 2020. Usai melakukan cek TKP dan lidik, didapatkan informasi yang akurat bahwa pelaku bernama BA.
” Setelah lengkap bukti, dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit Ipda Elia Karo-karo berhasil mengamankan pelaku Bayu Andira, dari sebuah warnet di Komplek J City,” jelas Kapolsek.
Kepada petugas usai diintrogasi, Bayu Andira mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama temannya inisial A (DPO), yang dijualkan kepada AB senilai Rp800.000.
Berkat informasi dan keterangan dari BA , ,dilakukan penangkapan terhadap AB, dan menurut keterangan AB juga bahwa sepeda motor sudah dijual kepada seseorang di Pasar V Padang Bulan, Medan.
Sebelumnya pada bulan September tersangka AB juga menampung sepeda motor hasil curian BA jjenis Honda Beat warna putih biru, dan dijualkan kepada orang yang sama.
” Saat dilakukan penggeledahan ketempat kost tersangka AB, ditemukan beberapa buah kaca spion sepeda motor, gagang kunci T beberapa buah gembok yang rusak, anak kunci T, helm,” beber Kapolsek Delitua.
Akibat aksi kedua tersangka tersebut, kini kedua tersangka sudah berada di sel tahanan Mako Polsek Delitua.
Kepada kedua tersangka dipersangkakan, telah melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun ” tandas AKP Zulkifli Harahap SH. ( H. Pakpahan).