SOLOK.TrikNews.Co-Penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha yang berada di Kota Solok oleh Personel 01/Kubung Kodim 0309/Solok yang dilakukan masih mengutamakan aspek pemberitahuan secara humanis dan persuasif. Selasa (17/11/2020)
Sesuai Peraturan Gubernur Sumbar No. 6 Tahun 2020 Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25 juta.
Personel yang terlibat melaksanakan Penegakan disiplin Protokol Kesehatan adalah Babinsa Koramil 0309-01/Kubung di bawah pimpinan Serma Jul Emento.
Serma Jul Emento mengatakan “Kita tidak memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. Kami memberiakn teguran secara humanis dan persuasif dengan meminta pelaku usaha memperbaiki prosedur protokol kesehatan yang harus diterapkan,” kata Serma jul Emento.
“Kami masih memberikan edukasi agar pelaku usaha segera memenuhi syarat protokol kesehatan menyediakan tempat cuci tangan,” ungkap Babinsa.
lanjut Babinsa, biasanya pelanggaran justru dilakukan oleh pelaku usaha skala kecil di sektor kuliner seperti warung makan, lesehan, dan kafe-kafe kecil. (Red)