Medan – ( Triknews. Co) — Unit Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Patumbak, berhasil meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku tersebut bernama Kiki Ramadani (25). Petugas berhasil menangkap tersangka tersebut usai aksinya terekam kamera CCTV. yang berada di Jalan garu II A No.57-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. tepatnya berada didepan toko percetakan/warnet Geger Production, Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka Kiki Rahmadani berhasil diringkus di salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas,” sebut orang nomor satu di Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa (17/11/2020).
Selanjutnya, tersangka yang tinggal di Jalan Bajak II No.172 H Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini pun diboyong ke Mako Polsek Patumbak, guna proses penyidikan, dan proses hukum selanjutnya.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dan mata obeng ketok yang terbuat dari besi,” terang Iptu Philip Antonio Purba.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Iptu Philip Antonio, bahwa peristiwa yang menimpa korban bernama Haznul Iskandar Hasibuan itu, berawal saat pemilik Toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha miliknya memarkirkan sepeda motor itu di bagian pojok toko dalam keadaan stang terkunci.
Setelah setengah pintu toko ditutup. Kemudian korban masuk ke dalam toko dan sekira pukul 23.00 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah.
“Begitu keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok toko,” jelas Iptu Philip.
Merasa kehilangan dan jadi korban pencurian, selanjutnya korban pun berusaha mencari sepeda motornya dengan bertanya kepada tetangga, tapi tidak ada yang tau.
Merasa kesal atas kejadian tersebut, dan merasa dirugikan , korban pun segera membuat laporan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup. Iptu Philip Antonio Purba. ( H. Pakpahan)