BerandaHukumBawa 8 Butir Exstasi Untuk Diedarkan Di THM, Kakak Beradik Gol Di...

Bawa 8 Butir Exstasi Untuk Diedarkan Di THM, Kakak Beradik Gol Di Polsek Patumbak

Author

Date

Category

Medan – ( Triknews. Co) — Tim khusus anti bandit ( Tekab) Polsek Patumbak tangkap 2 bersaudara yang masih merupakan kakak beradik. Kakak dan adik ini nekat menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 8 butir ke KTV Stroom di Jalan Listrik Medan pada Jumat (23/10/2020) dinihari. Namun, kedua bernasib sial belum sempat dijual, kedua nya sudah ketangkul polisi.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, Kedua bersaudara itu berinisial MAS (25) dan kakaknya SW (37) yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia.

Ditangkapnya kedua bersaudara ini bermula saat tim Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari salah seorang informan yang dapat dipercaya yang mengatakan mereka membawa pil ekstasi. Selanjutnya Tekab meluncur ke tempat hiburan malam KTV Stroom.

Setelah beberapa lama tim Tekab Polsek Patumbak melakukan pengintaian di lokasi THM tersebut, lalu kedua tersangka terlihat sedang menuju ketempat hiburan malam itu. Tanpa menunggu waktu lama lagi, selanjutnya petugas pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap mereka saat berada didalam lift.

Alhasil dari hasil penggeledahan terhadap kedua kakak beradik tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir. Selanjutnya pun keduanya pun terpaksa digelandang ke Mapolsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza, SIK Senin (9/11/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Barang haram kita temukan dari saku celana tersangka MSA. Keduanya mengaku sebutir pil ekstasi dijual Rp140.000 dan mendapat upah pengantaran sebesar Rp300.000,” jelas Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, SIK.

Akibat aksi nekat kedua kakak beradik tersebut, dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.” tandas Kompol Arfin Fahreza, SIK. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img