Medan – (Triknews. co) – Aksi nekatĀ
Sunardi (21) warga Jalan Besar Delitua Gg. Banteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang , akhirnya harus berakhir disel Polsek Delitua. Ia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua karena melanggar pasal 362 Kuhpidana, dengan bukti nomor:
LP /1192/X /2020 / SPKT / SEK DELTA, tanggal 28 Oktober 2020.
Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan ini dari pihak kepolisian, pelaku ditangkap berkat adanya laporan resmi korbannya bernama
Legiman (58) warga Dusun V Jalan Banteng No. 7 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Deli Serdang, yang telah kehilangan sepeda motornya.
Yang mana saat itu baru pulang belanja dari pasar, lalu korban memarkirkan sepeda motor dibelakang rumah dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci masih menempel di sepeda motor. Korban memasukkan barang-barang belanjaannya kedapur rumahnya.
Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB saksi Ma Indra mendatangi korban dan menanyakan dimana sepeda motornya, karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya. Lalu korban bersama warga mencoba mengejar pelaku namun tidak berhasil didapat.
Usai melaporkan kejadian tersebut , pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB korban dapat informasi pelaku berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Lalu Korban dan warga kemudian mengamankan pelaku.
Usai pelaku diamankan, ia mengaku mengambil sepeda motor korban lalu diggadaikannya pada seseorang di Jl. Bhineka Tinggal Ika, Percut Sei Tuan, seharga Rp200.000.
Tidak mau berlama – lama selanjutnya barang bukti sepeda motor yang digadai tersebut pun kemudian ditebus.
Selanjutnya pelaku bernama Sunardi beserta barang bukti hasil kejahatanya tersebut pun diserahkan ke Polsek Deli Tua guna proses penyidikan, dan hukum selanjutnya.
Ditempat terpisah kepada sejumlah awak media , Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan penangkapan tersangka tersebut, āTersangka akan diproses secara hukum,ājelas Kapolsek Delitua.( H. Pakpahan Red).