Kisaran, Sumut (TrikNews.Co) – Plh. Bupati Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi menyampaikan saat ini Pemkab Asahan terus berupaya menekan penyebaran covid – 19 dengan melakukan berbagai upaya diantaranya pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, melakukan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan.
Hal itu disampaikan Plh. Bupati Asahan dalam sambutannya ketika menerima kunjungan kerja Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Mawar kantor Bupati setempat, Selasa (27/10/2020).
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui inspektorat juga telah melakukan Reviu, Asistensi dan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait tata cara pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjawaban dalam rangka penanganan covid – 19.
Kemudian dalam kesempatan John Hardi berharap kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kiranya dapat memberikan pembinaan, agar pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Asahan di masa mendatang dapat lebih baik lagi dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh selama 3 tahun berturut – turut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dapat terus dipertahankan.
Sementara Kepala Perwakilan BPK – RI Provsu yang diwakili oleh Kepala Sub Auditoriat Sumut III Syafruddin Lubis dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan program audit universe yang dilakukan di seluruh Indonesia dengan tujuan melakukan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi covid – 19.
Dikatakannya kehadiran BPK – RI di Kabupaten Asahan adalah untuk meminta jawaban pengelolaan keuangan Pemkab Asahan terkait pemeriksaan atas penanganan covid – 19. Kami ingin menilai apakah refocusing dan realokasi APBD, proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, sosial dan penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan virus Corona ini telah dialokasikan dan digunakan telah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan atau belum, tandas Syafruddin Lubis.(kr)