BerandaUncategorizedTerkait Demo UU Cipta Kerja di Medan Berakhir Rusuh, Kombes Riko: Pelaku...

Terkait Demo UU Cipta Kerja di Medan Berakhir Rusuh, Kombes Riko: Pelaku MHB Terancam 5,6 Tahun Penjara

Author

Date

Category

Medan, Triknews.Co–Kapolrestabes Medan  Kombes Riko didampingi Kasat reskrim Kompol Martuasah Tobing gelar komprensi pers terkait demontrasi UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang berujung ricuh pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu di Medan, Jumat (23/Oktober 2020) sore.

Konfrensi pers yang dimulai sekira pukul 16.30 WIB ini  menghadirkan satu orang tersangka MHB (21), mahasiswa ITM  dengan dugaan provokator dan pengerusakan mobil dinas Bina Marga Panther BK 9329 J dan Mobil Patroli Kepolisian.

Kombes pol Riko juga mengatakan tersangka pengerusakan lainnya saat ini masih dalam daftar DPO dan sedang dilakukan pengejaran kepada para tersangka.

” Sebenarnya masih ada seorang lagi tersangka, namun saat ini masih dilakukan pengembangan di Polda jadi, kami hanya menghadirkan seorang tersangka, Kalau ada masyarakat yang mengetahui orang di foto ini, yang di duga melakukan pembakaran mobil petugas mohon untuk menginformasikannya kepada kami,” terang Riko.

Sekarang, sambung Riko,  kepolisian sudah melakukan pengejaran, kepada tersangka dikenakan  Pasal 170 dan 406 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun ,pungkas kapolrestabes sembari menunjukkan  foto-foto tersangka lainnya saat terjadinya  kerusuhan.(Dedi Malau)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img