BerandaKriminalPenegakan Hukum Disatres Polrestabes Medan Dinilai Lemah, Dua Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah...

Penegakan Hukum Disatres Polrestabes Medan Dinilai Lemah, Dua Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Masih Bebas Getayangan

Author

Date

Category

Medan,TrikNews.co— Dua bulan laporan kasus penganiayaan anak dibawah umur Mhd Rafa (9) oleh dua tersangka Intan Sari Hsb dan Dayat , pihak Reskrim Polrestabes Medan masih tahap pemeriksaan terhadap Dua saksi yaitu Fatur (9) dan Bimo (9) berlangsung selama labih kurang 6 5 jam Kamis (08.10.2020) mulai pukul 10.30 Wib sampai Pukul 17.00 Wib.

Orang tua Rafa sangat merasa senang atas tindak lanjut pemeriksaan kedua saksi oleh Reskrim PPA Polrestabes Medan dan mengharap agar kedua tersangka penganiayaan anaknya agar secepatnya ditangkap.

” Saya sangat mengharapkan sekali agar pihak polisi secepatnya menangkap kedua pelaku penganiayaan anak saya ” ungkap orang tua Rafa kepada Wartawan.

Namun harapan orang tua Rafa itu kandas tak berujung dan merasa sangat kecewa akibat lemahnya penegakan hukum di Satreskrim Polrestabes Medan dan lambannya kinerja pihak Reskrim Polrestabes Madan .

Meskipun sudah 14 hari pemeriksaan Dua orang saksi atas Penganiayaan Rafa (9) yaitu Fatur (9) dan Bimo (9) Kamis (08.10.2020) pukul 10.30 Wib hingga kini kedua tersangka Sari Hsb dan Dayat masih juga belum tersentuh Hukum dan masih gentayangan bebas membuat Korban Rafa sangat terauma ketakuta bila bertemu dengan kedua tersangka atas Penganiayaan dirinya.

Sebelumnya Mhb Rafa (9) adalah anak dibawah umur yang menjadi korban Penganiayaan oleh dua orang tersangka Intan Sari Hsb dan Dayat tepatnya di Masjid Al Jamiatul Jalan Pimpinan Medan perjuangan Jumat (14.08.2020) pukul 21.00 Wib,dan orang tua Rafa telah membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Medan Minggu (16.08.2020) dengan surat laporan Nomor : STTP / 2019 / VIII / Yan 25 /2020 / SPKT Polrestabes Medan .

Setelah dikonfirmasi Kasat Reskrm Polrestabes Medan Kompol Martuasa Tobing melalui pesan WhatsApp nya tidak memberi tanggapan.

Penegakan Hukum Disatres Polrestabes Medan Dinilai Lemah, Dua Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Masih Bebas Getayangan

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting melalui pesan What’s App nya tentang kelanjutan perkara penganiayaan tersebut , Mengatakan Sabar ya bu blm turun surat panggilan tsk, tulisnya.(Mark)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img