Banda Aceh, Trik News.co–Diinformasikan kepada masyarakat Aceh, bahwa Ditlantas Polda Aceh dan jajaran Satlantas Polres akan melaksanakan Operasi Zebra sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 2 (dua) minggu kedepan.
Kapolda Aceh melalui Kabid Humas dalam Persrealesenya, Rabu (21/10) menyampaikan, adapun tujuan Operasi Zebra ini adalah untuk Berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menurunnya lokasi kemacetan, Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas Sesuai dengan Karakteristik wilayah masing – masing serta tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara Preemtif, Preventif dan Persuasif juga humanis.
Selain dari itu, tujuan operasi Zebra ini adalah agar terciptanya situasi kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.
Lebih lanjut Kabid Humas Ditlantas menjelaskan, Dalam Operasi Zebra 2020 yang menjadi target Operasi ada 7 (tujuh) Prioritas Pelanggaran yaitu Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi Roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan ,Mabuk pada saat mengemudikan ranmor , Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, Pengemudi ranmor yang melawan arus , Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
Adapun Tugas pokok Polantas dalam Operasi Zebra, Polantas sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor ketertiban di jalan raya, serta pelopor keselamatan melalui sarana media sosial atau ruang publik, melaksanakan “Operasi Kepolisian Kewilayahan Tingkat Polda dan Polres/Ta “ dengan sandi Ops Zebra – 2020 selama 14 hari terhitung mulai tabggal 26 Oktober s/d 08 November 2020 dalam bentuk Kamseltibcar Lantas yaitu “Mengedepankan Giat Preemptif , Preventif dan Gakkum” guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan/ penularan Covid-19 di jalan.
Kami menghimbau kepada masyarakat Aceh, agar lengkapi Surat SIM dan STNK saat mengendarai kendaraan bermotor. Bagi sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan Safety Belt atau sabuk keselamatan.
Himbauan ini kami informasikan kepada masyakat, Karena selama 2 minggu, Polantas akan melaksanakan Razia kendaraan bermotor, apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri, pungkas Kapolda melalui Kabid Humas Ditlantas. (Boy)