Kisaran, TrikNews.Co – Inspektorat Kabupaten Asahan turun ke Desa Air Teluk Kiri melakukan pemeriksaan khusus terkait adanya laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dengan rabat beton di jalan Aman Damanik Dusun I Desa Air Teluk Kiri dan jalan Kasio Dusun III Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Informasi yang diperoleh pemeriksaan terkait 2 titik kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 itu berlangsung selama 3 hari mulai hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020.
Menurut keterangan Firman Panjaitan salah seorang anggota TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pembangunan desa yang mengaku ikut menjalani pemeriksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dimulai pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020. Dimana pada hari itu Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan peninjauan secara langsung kondisi fisik kegiatan di lokasi dan melakukan pengukuran terhadap volume fisik rabat beton yang dibangun serta mengunjungi dan meminta keterangan pihak panglong yang menjadi supliyer dalam kegiatan pembangunan di desa Air Teluk Kiri itu.
Dikatakannya, usai meninjau lokasi dan mengunjungi pihak panglong kemudian pada hari Selasa dan Rabu tanggal 13 dan 14 Oktober 2020 Tim Inspektorat Kabupaten Asahan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil dan meminta keterangan oknum Pejabat Kepala Desa yang menjabat pada waktu itu yakni oknum berinisial AR yang diketahui merupakan Sekretaris Camat Teluk Dalam, Bendahara Desa, pengurus TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan sejumlah masyarakat yang menjadi pekerja dalam kegiatan pembangunan dimaksud.
Selama lebih kurang 3 hari Tim dari Inspektorat Kabupaten Asahan telah melakukan pemeriksaan mulai dari peninjauan lapangan sampai dengan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang menjadi pelaku dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut mulai dari pejabat Kepala Desa, Bendahara Desa, pengurus TPK dan sejumlah masyarakat yang menjadi pekerja dalam kegiatan pembangunan rabat beton itu, ujar Firman yang kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan yang disampaikannya secara tertulis pada tanggal 03 Desember 2019 yang lalu.
Pengaduan tersebut, kata Firman, dilayangkannya kepada Bupati Cq. Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan dan Kapolres Asahan Cq. Kanit Tipikor Polres Asahan karena adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dengan rabat beton di jalan Kasio Dusun III Desa Air Teluk Kiri. Dugaan penyimpangan itu terkait adanya selisih anggaran pengeluaran dengan pagu dana yang dianggarkan.
Dimana menurut catatan dari hasil pengawasannya selaku anggota TPK diketahui jumlah dana yang habis dibayarkan untuk belanja pengadaan bahan dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rabat beton di jalan Kasio Dusun III Desa Air Teluk Kiri itu diperkirakan hanya sekitar Rp 90 an juta. Sedangkan pagu dana yang dianggarkan sebagaimana tercantum dalam plang proyek sebesar Rp 123 jutaan.
Sedangkan untuk pembangunan rabat beton di jalan Aman Damanik Dusun I Desa Air Teluk Kiri yang juga turut diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Asahan disebutkan terdapat dugaan penyimpangan serupa yang sebelumnya sempat dipertanyakan oleh anggota TPK lainnya bernama Wahyudi Panjaitan secara tertulis. Dimana surat dengan perihal mempertanyakan sisa dana perkerasan cor beton jl. Aman Damanik itu ditujukan kepada Pj. Kepala Desa Air Teluk Kiri dengan tembusan juga disampaikan kepada Bupati Asahan, Kapolres Asahan, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan.
Dalam surat itu Wahyudi juga menyampaikan dugaan adanya selisih anggaran pengeluaran dengan pagu dana yang dianggarkan. Berdasarkan perhitungan dari hasil pengawasannya diketahui jumlah dana yang dibayarkan untuk belanja pengadaan bahan dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rabat beton di jalan Aman Damanik Dusun I Desa Air Teluk Kiri itu diperkirakan hanya sebanyak Rp 41 jutaan, sedangkan pagu dana yang dianggarkan sebagaimana tertera dalam plang proyek diketahui sebesar Rp 52 juta lebih.
Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan yang dikonfirmasi wartawan via seluler melalui Sekretarisnya Ruslan, Kamis (15/10/2020) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dikatakannya Inspektorat memang ada menurunkan Tim untuk melakukan pemeriksaan ke desa Air Teluk Kiri yang dipimpin oleh Hj. Nawal Matondang.
Iya memang ada Tim dari Inspektorat Asahan yang turun melakukan pemeriksaan ke Desa Air Teluk Kiri, ujar Ruslan yang kemudian menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Asahan.(kr)