Medan, (TrikNews.co)-Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus pelaku curanmor roda dua dengan modus operandi yaitu korban dilempari pakai batu sehingga korban terjatuh dan akhirnya kendaraannya dibawa kabur.
Korban QNP berangkat dari rumah untuk mengantar pacarnya sekira pukul 02.30 wib dini hari, sepeda motornya dicuri oleh pelaku, yang mana korban terlebih dahulu dilempari batu oleh para pelaku sehingga terjatuh dan sepeda motornya diambil oleh para pelaku. Selasa (06/10/2020).
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, SH,.SIK mengatakan adanya laporan masyarakat kepada polisi LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia (04/10/2020).
Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Informasi yang didapat dilapangan sekira pukul 03.00 wib dini hari pada hari yang sama, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (19) dan HS (19) yang beralamat di Jl Asrama Pinggir Rel Kereta Api Kelurahan Cinta Damai, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan interogasi dan pengembangan, lalu melakukan penangkapan kembali terhadap pelaku lainnya yaitu JS (19) sekira pukul 03.30 wib di jalan Gaperta Ujung Gang Bakti Rel Kereta Api kelurahan Tanjung Gusta.
Menurut keterangan pelaku HS, dia berperan sebagai yang melempar batu 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan mengenai korban QNP sehingga terjatuh dan mengambil sepeda motor korban Honda Beat warna putih BK 3746 AGE, selanjutnya sepeda motor korban diambil olehnya dan membonceng pelaku JS (19) dan sepeda motor tersebut di sembunyikan dibelakang Mobil Pick Up yang tak jauh dari TKP.
Pelaku HS mengatakan, JS meminta temannya untuk menemaninya mengambil sepeda motor warga yang tertinggal dipinggir jalan untuk menyimpan sepeda motor tersebut ke lorong pinggiran Rel Kereta Api di balik mobil pick up dan berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang.
Untuk barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE dan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 KUHPidana, ancaman hukuman kurungan badan 12 tahun penjara.(DM)